JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk menjalani sidang perdana kliennya pada hari ini, Selasa (16/3/2021).
Alamsyah tiba di PN Jakarta Timur pada pukul 09.20 WIB.
"Agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan, kemudian nanti setelah jaksa membacakan dakwaan kami langsung mengajukan eksepsi pada saat itu juga," ujar Alamsyah kepada wartawan.
"Karena dakwaan pertama itu, materinya aneh," imbuh dia.
Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq Shihab dari Penetapan Tersangka hingga Sidang Perdana
Alamsyah mengonfirmasi, Rizieq akan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri Salemba.
Adapun Rizieq Shihab dan tersangka lain terjerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Terdapat enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada PN Jaktim.
Baca juga: Perkara Rizieq Shihab dkk Disidangkan di PN Jaktim, Ini Alasannya
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.