Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu Sebesar 6,67 Kg

Kompas.com - 16/03/2021, 21:50 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,67 kilogram. Para tersangka berinisial SN, MK, dan AR itu ditangkap di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi tentang adanya transaksi narkoba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

"Tapi, jadinya pelaku yang berinisial SN dan AR itu memindahkan lokasi transaksi mereka," kata Adi, Selasa (16/3/2021). "Mereka memindahkan lokasi transaksinya ke kawasan Tangerang Selatan," imbuh Adi.

Baca juga: 2 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 12 Kilogram Sabu-sabu Disita

Setelah para tersangka memindahkan lokasi transaksi, polisi menangkap salah satu dari mereka, yakni SN. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kilogram sabu-sabu dari SN.

Dari penemuan barang bukti tersebut, aparat melanjutkan penangkapan tersangka lain, yaitu AR.

"Dari tangan tersangka tersebut (AR), kami menemukan 5 kilogram-an sabu-sabu di rumahnya. Semua sabu-sabu itu ditemukan di kamar tidur dan kamar mandi rumahnya," papar Adi.

Adi mengungkapkan, polisi kemudian melacak dua tersangka lain dari penangkapan SN dan AR, yaitu MK dan OJ. MK dan OJ, lanjut Adi, merupakan penunjuk jalan bagi tersangka SN dan AR saat keempatnya melakukan perjalanan dari Aceh ke Pulau Jawa.

"Dari Aceh ke Pulau Jawa, keempat tersangka menggunakan dua mobil. Kalau ada razia, MK dan OJ memberitahu SN dan AR agar mengubah arah," kata dia.

Ia menambahkan, saat keempatnya sampai di pulau Jawa, hanya OJ yang berhasil kabur dan saat ini berstatus buron.

Adi menyatakan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap OJ. Sementara AR telah meninggal dunia saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Menurut Adi, AR meninggal karena penyakit jantung.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tentang narkotika. Ancaman hukuman penjaranya selama6 tahun," urai Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com