Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Tak Hanya di Jalan Protokol, Kamera ETLE Akan Terpasang di Kendaraan Patroli Polisi

Kompas.com - 17/03/2021, 13:54 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengendara kendaraan bermotor di DKI Jakarta kini diimbau lebih tertib dalam berlalu lintas.

Sebab, Polri akan menambah jumlah kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang tak hanya terpasang di jalan-jalan protokol Ibu Kota, tetapi juga menyasar pengendara yang melintas di ruas jalan lainnya.

Seperti diketahui, kamera ETLE bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Kemudian, pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu.

Baca juga: Polda Metro Akan Bahas Pemasangan Kamera ETLE dengan Transjakarta dan Pengelola Jalan Tol

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hingga kini, sebanyak 57 kamera ETLE telah terpasang di jalan-jalan protokol di Ibu Kota, di antaranya simpang Kota Tua, simpang Ketapang, simpang Harmoni, dan simpang Istana Negara.

Polri berencana menambah 41 kamera ETLE di Jakarta yang akan ditempatkan di jalur Transjakarta dan jalan tol. Penambahan kamera itu akan dilaksanakan pada 23 Maret 2021, bersamaan dengan peluncuran ETLE di level nasional.

"Kita tambahkan ada 41 kamera lagi, yaitu di koridor Transjakarta dan jalan tol," jelas Sambodo, Senin (15/3/2021).

Sambodo pun menargetkan 150 kamera ETLE bisa terpasang di kawasan Jakarta pada tahun 2021.

Kamera ETLE Mobile Diluncurkan

Tak hanya kamera ETLE di jalan protokol, Polri pun akan meluncurkan kamera ETLE mobile.

Sambodo menyampaikan, sebanyak 30 kamera ETLE mobile akan diluncurkan pada Sabtu (20/3/2021) sebelum nantinya resmi dioperasikan.

 

Fungsi kamera ETLE mobile umumnya sama dengan 57 kamera ETLE yang sebelumnya terpasang di sepanjang jalan protokol di Ibu Kota, yakni memantau pelanggaran lalu lintas di jalan.

Bedanya, kamera ETLE mobile akan dipasang di kendaraan motor atau mobil milik polisi yang berpatroli. Kamera ETLE mobile akan merekam pelanggar lalu lintas selama polisi berpatroli menggunakan motor atau mobil.

Artinya, pelanggar aturan lalu lintas di luar jalan protokol juga berpotensi tertangkap oleh kamera ETLE.

"Kamera ETLE mobile bisa berpindah di antaranya (terpasang) di helmet cam, kemudian dase camp atau kamera di dasbor dan body camp mobil patroli," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Sambodo menjelaskan, polisi akan berpatroli di beberapa ruas jalan Ibu Kota yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran, di antaranya jalan layang non-tol (JLNT).

Baca juga: Program ETLE Nasional Siap Digelar Mulai Pekan Ini

"Misal (kamera ETLE mobile) di helm, nanti ada pelanggar marka, dia (petugas) menengok (ke pelanggar) kan nanti sudah terekam," ucap Sambodo.

Penindakan pelanggar yang terekam kamera ETLE

Prosedur penindakan kamera ETLE yang terpasang di jalan dan kendaraan patroli polisi pun hampir sama. Untuk kamera ETLE yang terpasang di jalan, kamera akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar.

Kamera akan mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Kemudian, data kendaraan itu akan dikirim ke petugas di TMC Polda Metro Jaya.

Nantinya, petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara dan menerbitkan surat konfirmasi.

 

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda.

Apabila pengendara tidak membayar denda, pajak STNK akan diblokir.

Sementara itu, untuk kamera ETLE mobile, jenis kendaraan dan pelanggaran akan diperiksa oleh petugas setelah petugas patroli tiba di kantor.

Petugas kemudian mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar, lalu diproses penilangan.

"Dilihat pelanggaran. Proses selanjutnya sama dengan ETLE, surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar dengan fotonya, tanggal, tempat, dan sebagainya. Kemudian yang bersangkutan harus konfirmasi dengan nomor tertera," kata Sambodo.

Baca juga: Tak Ada Kamera CCTV Jalan, Sistem ETLE Belum Akan Diberlakukan di Tangsel

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com