Dokter Nerina kemudian memeriksa Rizieq dengan metode wawancara, radiologi, dan pemeriksaan laboratorium.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Rizieq didiagnosis mengidap sakit pneumonia Covid-19 confirm atau infeksi paru karena Covid-19," ujar jaksa.
"Rizieq selanjutnya dirawat di ruang president suite lantai lima RS Ummi. Lantai lima RS Ummi merupakan tempat pasien yang terpapar Covid-19," lanjut jaksa.
Namun, kata jaksa, Andi tidak melaporkan kasus positif Covid-19 itu secara real time. Ia baru melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor 22 hari setelahnya.
Padahal, pihak RS Ummi sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 seharusnya langsung melaporkan kasus positif secara real time.
Sikap Andi yang tidak melaporkan langsung kasus tersebut dianggap menghambat pelacakan orang yang pernah kontak erat dengan pasien dan menyulitkan memotong mata rantai penularan Covid-19.
Selain itu, pada 26 November 2020, terdakwa Andi memberikan pernyataan kepada media yang intinya mengumumkan bahwa hasil pemeriksaan Rizieq tidak mengarah ke gejala Covid-19.
"(Terdakwa Andi) mengatakan, 'Memang benar Habib Rizieq kemarin ke RS Ummi Kota Bogor masuk UGD karena beliau capek karena aktivitas beliau yang langsung pulang maraton. Jadi beliau ke sini dan hasil screening di tim kami, alhamdulillah tidak mengarah ke Covid-19,'" kata JPU menyampaikan pernyataan Andi kepada media.
Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
Ia dinilai dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, Andi didakwakan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PN Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang Rizieq pada Jumat besok.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang akan kembali digelar secara virtual atau online, seperti pada Selasa lalu.