Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran Dirut RS Ummi dalam Kasus Tes Usap Palsu Rizieq Shihab

Kompas.com - 18/03/2021, 08:00 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang tiga kasus, yaitu kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu di RS Ummi Bogor pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Total ada enam berkas perkara yang dilimpahkan PN Jakarta Timur.

Namun, baru satu perkara yang telah digelar sidang, yakni perkara nomor 223 dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat soal kasus tes usap palsu Rizieq Shihab.

Baca juga: Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Swab Test Rizieq Shihab

Sementara lima perkara lain yang melibatkan tim kuasa hukum Rizieq, sidang harus ditunda pada Jumat (19/3/2021) besok karena perbedaan antara majelis hakim dan tim kuasa hukum soal menghadirkan terdakwa secara online atau offline.

Adapun dalam agenda pembacaan dakwaan pada Selasa lalu, Andi Tatat didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil tes usap Rizieq di RS Ummi.

Peran Andi Tatat

Kasus bermula pada 12 November 2020 saat Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan kepada MER-C, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.

"Menerima surat permintaan dari Rizieq Shihab yang ditujukan kepada dr Sarbini Abdul Murad selaku pimpinan MER-C perihal pendampingan dan pemeriksaan kesehatan terhadap Rizieq dan keluarganya, serta memberikan penanganan yang diperlukan," kata salah satu JPU membacakan surat dakwaan.

Atas permohonan tersebut, MER-C menerbitkan surat tugas nomor 048/ST/MER-C/XI/2020 dan menugaskan dua dokter.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Dirut RS Ummi Siapkan President Suite untuk Rizieq Shihab

Pada 23 November 2020, tim medis MER-C memeriksa Rizieq yang merasa kurang enak badan dan kelelahan.

Tim medis MER-C juga melakukan tes swab antigen terhadap Rizieq.

"16 menit didapatkan hasil Rizieq positif Covid-19," ujar JPU.

Istri Rizieq juga menjalani tes swab dan antigen dan hasilnya sama.

Tim medis menyarankan Rizieq dan istrinya dirawat di rumah sakit. Rizieq pun setuju dirawat di RS Ummi karena sebelumnya pernah dirawat di sana.

Keesokan harinya, 24 November 2020, Andi mendapatkan informasi dari Direktur Umum RS Ummi Najamudin bahwa Rizieq akan melakukan check up.

“Kemudian terdakwa memerintahkan Najamudin untuk menyiapkan ruangan president suite. Selanjutnya terdakwa menghubungi dr Nerina Mayakartifa SPPD, M.Si untuk menjadi dokter penanggung jawab pasien Moh Rizieq Shihab,” tutur jaksa.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Dirut RS Ummi Umumkan Sakit Rizieq Tak Mengarah ke Covid-19, padahal Hasil Tes Positif

Dokter Nerina kemudian memeriksa Rizieq dengan metode wawancara, radiologi, dan pemeriksaan laboratorium.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Rizieq didiagnosis mengidap sakit pneumonia Covid-19 confirm atau infeksi paru karena Covid-19," ujar jaksa.

"Rizieq selanjutnya dirawat di ruang president suite lantai lima RS Ummi. Lantai lima RS Ummi merupakan tempat pasien yang terpapar Covid-19," lanjut jaksa.

Namun, kata jaksa, Andi tidak melaporkan kasus positif Covid-19 itu secara real time. Ia baru melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor 22 hari setelahnya.

Padahal, pihak RS Ummi sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 seharusnya langsung melaporkan kasus positif secara real time.

Sikap Andi yang tidak melaporkan langsung kasus tersebut dianggap menghambat pelacakan orang yang pernah kontak erat dengan pasien dan menyulitkan memotong mata rantai penularan Covid-19.

Selain itu, pada 26 November 2020, terdakwa Andi memberikan pernyataan kepada media yang intinya mengumumkan bahwa hasil pemeriksaan Rizieq tidak mengarah ke gejala Covid-19.

"(Terdakwa Andi) mengatakan, 'Memang benar Habib Rizieq kemarin ke RS Ummi Kota Bogor masuk UGD karena beliau capek karena aktivitas beliau yang langsung pulang maraton. Jadi beliau ke sini dan hasil screening di tim kami, alhamdulillah tidak mengarah ke Covid-19,'" kata JPU menyampaikan pernyataan Andi kepada media.

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Ia dinilai dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, Andi didakwakan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lima perkara lain akan disidang Jumat

PN Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang Rizieq pada Jumat besok.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang akan kembali digelar secara virtual atau online, seperti pada Selasa lalu.

Sidang yang dimaksud adalah sidang dengan nomor perkara 224 (kasus hasil tes usap palsu di RS Ummi, Kota Bogor, dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq) dan perkara nomor 225 (kasus hasil tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Rizieq).

Dalam perkara itu, majelis hakimnya adalah Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.

"Jadi ada dua. Yang belum ditetapkan secara online atau offline itu nomor perkara 221, 222, dan 226. Yang sudah dilaksanakan secara online itu nomor perkara 223, 224 dan 225," kata Alex, Rabu.

Sementara pada sidang perkara nomor 221, 222, dan 226, sidang diagendakan memastikan koneksi lancar.

"Agendanya (pada Jumat) memastikan terhadap koneksi, jadi belum diputuskan apakah persidangan dilakukan secara online atau offline," ujar Alex.

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengatakan bahwa timnya akan kembali walk out jika permintaan Rizieq untuk hadir langsung di ruang sidang pada Jumat besok tetap ditolak majelis hakim.

"Kami akan seperti tadi, walk out. Hadir tetap, tetapi sepanjang terdakwa keberatan, kami tidak akan lanjutkan," kata Alamsyah kepada wartawan, Selasa sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com