Sidang yang dimaksud adalah sidang dengan nomor perkara 224 (kasus hasil tes usap palsu di RS Ummi, Kota Bogor, dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq) dan perkara nomor 225 (kasus hasil tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Rizieq).
Dalam perkara itu, majelis hakimnya adalah Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.
"Jadi ada dua. Yang belum ditetapkan secara online atau offline itu nomor perkara 221, 222, dan 226. Yang sudah dilaksanakan secara online itu nomor perkara 223, 224 dan 225," kata Alex, Rabu.
Sementara pada sidang perkara nomor 221, 222, dan 226, sidang diagendakan memastikan koneksi lancar.
"Agendanya (pada Jumat) memastikan terhadap koneksi, jadi belum diputuskan apakah persidangan dilakukan secara online atau offline," ujar Alex.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengatakan bahwa timnya akan kembali walk out jika permintaan Rizieq untuk hadir langsung di ruang sidang pada Jumat besok tetap ditolak majelis hakim.
"Kami akan seperti tadi, walk out. Hadir tetap, tetapi sepanjang terdakwa keberatan, kami tidak akan lanjutkan," kata Alamsyah kepada wartawan, Selasa sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.