Menurut Sarjoko, perhitungan itu juga disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga, terutama harga tanah di Jakarta.
Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah rumah tapak, melainkan rumah susun tower.
Sarjoko mengatakan, kenaikan batas atas penghasilan itu akan memperluas penerima manfaat dari program tersebut.
Ini karena, masyarakat dengan penghasilan maksimal sebesar Rp 14,8 juta juga disebut membutuhkan hunian di Ibu Kota.
Selain itu, perubahan batas atas penghasilan tidak berpengaruh pada penjualan. Bahkan, akan semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.
"Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP nol untuk unit 36 meter persegi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio," ujar Sarjoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.