Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Perubahan Batas Penghasilan Tertinggi Pembeli Rumah DP Rp 0 Jadi Rp 14,8 Juta

Kompas.com - 18/03/2021, 11:21 WIB
Rosiana Haryanti,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan batas atas penghasilan bagi calon penerima manfaat program Rumah DP Rp 0 menjadi Rp 14,8 juta, dari sebelumnya Rp 7 juta.

Keputusan ini, menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 588 Tahun 2020 yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.

Sehingga, Sarjoko menuturkan, kebijakan itu sudah berlaku selama hampir satu tahun.

"Itu sudah lama. Batasan penghasilan tertinggi penerima Program DP Rp 0 yang semula Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta," kata Sarjoko.

Baca juga: Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Rusun DP Rp 0 Sebesar Rp 14 Juta Sudah Berlaku Setahun

Kepgub itu juga menyematkan empat kriteria penentuan nilai pendapatan bagi calon pemilik hunian.

Pertama, penghasilan tetap atau seluruh pendapatan bersih tiap bulan yang dihasilkan oleh calon pembeli yang belum menikah.

Kemudian penghasilan tetap atau penghasilan bersih gabungan suami dan istri bagi calon pembeli telah menikah.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kriteria pendapatan tidak tetap bagi calon pembeli yang belum menikah.

Pendapatan tersebut dilihat dari pendapatan bersih atau rata-rata yang dihitung dalam satu tahun.

"Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam setahun," tulis Kepgub tersebut.

Baca juga: Peliknya Program Rumah DP Rp 0, Sepi Peminat hingga Alami Kendala Penjualan

Ikuti kebijakan pusat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, perubahan itu dilakukan karena mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

"Itu mengikuti kebijakan daripada peraturan pemerintah (dari kementerian) PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), ada keputusannya kementerian PUPR," kata Riza di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Kenaikan batas atas penghasilan bagi calon pembeli itu juga didasarkan pada perhitungan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, tepatnya pada lampiran II.

Permen tersebut menyebutkan, batas penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp 12,3 juta, dari sebelumnya sebesar Rp 7 juta.

"Jadi, kami menyesuaikan dengan kebijakan (pemerintah pusat). Kami ini di pemprov ini tidak bisa berdiri sendiri, semua kebijakan oleh pemprov, kabupaten kota, harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi," kata Riza.

Baca juga: Batas Penghasilan Tertinggi Pembeli Rusun DP Rp 0 Jadi Rp 14,8 Juta demi Perluas Penerima Manfaat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com