JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan batas tertinggi penghasilan para calon pembeli rusun DP Rp 0 menjadi Rp 14,8 juta. Sebelumnya, batas atas penghasilan calon pembeli hunian ini sebesar Rp 7 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengemukakan, kenaikan batas atas penghasilan bagi calon pembeli hunian bersistem DP Rp 0 sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020.
Menurutnya, kenaikan batas atas penghasilan itu akan memperluas penerima manfaat dari program tersebut.
Baca juga: Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Rusun DP Rp 0 Sebesar Rp 14 Juta Sudah Berlaku Setahun
"Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta,” kata Sarjoko melalui keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).
Kenaikan batas atas penghasilan bagi calon pembeli itu juga didasarkan pada perhitungan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, tepatnya pada lampiran II.
Permen tersebut menyebutkan, batas penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp 12,3 juta, dari sebelumnya sebesar Rp 7 juta.
Perhitungan itu juga disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga, terutama harga tanah di Jakarta. Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah rumah tapak, melainkan rumah susun tower.
Sarjoko menambahkan, perubahan itu tidak berpengaruh pada penjualan. Bahkan, akan semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.
"Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP nol untuk unit 36 meter persegi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio," ujar dia.
Kendati ada perluasan penerima manfaat dengan penetapan batas atas penghasilan, Sarjoko memastikan warga dengan penghasilan sampai Rp 7 juta tetap menjadi kalangan mayoritas penerima manfaat.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah bisa menyesuaikan ketentuan perbankan.
Selain itu, dia memastikan, kelompok masyarakat yang masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan tetap diutamakan untuk mendapatkan rumah susun sewa (rusunawa) sambil menata kondisi keuangan mereka.
"Harapannya, dengan akses terhadap rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.