TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah membongkar dua tembok sepanjang 300 meter yang membentang di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (17/3/2021) pagi.
Namun, Herry Mulya selaku salah satu pendiri tembok tersebut hendak membangun tembok serupa di lokasi yang sama.
Dasar pendirian kembali tembok itu adalah kepemilikan akta jual beli (AJB) atas tanah di bawah dua tembok setinggi dua meter tersebut.
Adapun diketahui tembok itu sempat menutup total akses bangunan berupa gedung usaha fitness sekaligus kediaman milik keluarga Munir (kini telah meninggal).
Putra Munir, Asep, berujar bahwa ia tidak mempermasalahkan wacana pendirian kembali tembok di depan kediamannya.
Ia justru memperbolehkan bila keluarga Herry membangun kembali tembok itu.
"Ya itu boleh aja. Kalo mau didiriin lagi, ya itu kan hak dia," ungkap Asep kepada Kompas.com, Kamis (18/3/2021) siang.
Meski demikian, ia merasa sedih dengan adanya wacana itu. Sebab, dengan adanya penutup akses kediaman Asep dan keluarganya itu, mereka merasa seperti dikurung.
"Sedih sih pastinya. Karena kan selama ini seperti dikurung gitu," kata dia.
Apalagi, usai tembok tersebut dibongkar, keluarga Herry langsung mewacanakan pembangunan kembali tembok itu.
Menurut Asep, padahal mereka baru saja mampu beraktivitas secara bebas selama satu hari, yakni sejak Rabu kemarin.
"Ya miris begitu. Baru bebas, sudah bebas, ada seperti itu (wacana pendirian tembok kembali)," papar Asep.