TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah membongkar dua tembok sepanjang 300 meter yang membentang di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (17/3/2021) pagi.
Namun, Herry Mulya selaku salah satu pendiri tembok tersebut hendak membangun tembok serupa di lokasi yang sama.
Dasar pendirian kembali tembok itu adalah kepemilikan akta jual beli (AJB) atas tanah di bawah dua tembok setinggi dua meter tersebut.
Adapun diketahui tembok itu sempat menutup total akses bangunan berupa gedung usaha fitness sekaligus kediaman milik keluarga Munir (kini telah meninggal).
Putra Munir, Asep, berujar bahwa ia tidak mempermasalahkan wacana pendirian kembali tembok di depan kediamannya.
Ia justru memperbolehkan bila keluarga Herry membangun kembali tembok itu.
"Ya itu boleh aja. Kalo mau didiriin lagi, ya itu kan hak dia," ungkap Asep kepada Kompas.com, Kamis (18/3/2021) siang.
Meski demikian, ia merasa sedih dengan adanya wacana itu. Sebab, dengan adanya penutup akses kediaman Asep dan keluarganya itu, mereka merasa seperti dikurung.
"Sedih sih pastinya. Karena kan selama ini seperti dikurung gitu," kata dia.
Apalagi, usai tembok tersebut dibongkar, keluarga Herry langsung mewacanakan pembangunan kembali tembok itu.
Menurut Asep, padahal mereka baru saja mampu beraktivitas secara bebas selama satu hari, yakni sejak Rabu kemarin.
"Ya miris begitu. Baru bebas, sudah bebas, ada seperti itu (wacana pendirian tembok kembali)," papar Asep.
Oleh karena itu, Asep menyerahkan wacana pendirian kembali tembok itu ke pemerintah setempat dan instansi lainnya.
"Kami serahin aja itu ke instansi-instansi, kaya Pemkot, TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, sama lainnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Herry menyayangkan tindakan Pemkot Tangerang yang membongkar tembok yang ia dirikan.
Herry mengklaim, pihaknya merupakan pemilik sah dari tanah di bawah tembok setinggi dua meter itu.
Baca juga: Pembangun Tembok yang Dihancurkan Aparat di Ciledug Bakal Kembali Bangun Dinding
"Kami adalah pemilik sah dari tanah ini berdasarkan surat-surat yang kami miliki," kata Herry ketika ditemui, Rabu siang.
Herry mengaku telah menunjukkan bukti kepemilikan yang ia miliki atas tanah tersebut, yakni berupa AJB ke petugas yang membongkar dinding.
"Tentunya saya tidak ingin melawan aparat yang sedang melakukan pembongkaran ini," ungkap Herry.
"Kami tadi coba memberikan kepada pihak yang berwajib, yang bekerja di sini, untuk berhenti, tetapi tidak diterima," imbuh dia.
Oleh karena itu, Herry mengaku akan kembali membangun tembok di tanah yang ia klaim itu.
"Kami akan meneruskan kepemilikan tanah ini dan kami akan memasang pagarnya kembali," ujar Herry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.