Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.849 Petugas Diterjunkan untuk Jaga Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim, Besok

Kompas.com - 18/03/2021, 18:42 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.849 petugas polisi akan diterjunkan untuk mencegah membeludaknya massa simpatisan Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) besok.

"Kekuatan (personel) yang besok kami akan tampilkan, kami tingkatkan menjadi 1.849 orang," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di PN Jakarta Timur, Kamis (18/3/2021).

Pada sidang Selasa lalu, polisi mengerahkan 659 petugas keamanan.

Baca juga: Soroti Sidang Rizieq Shihab, KY Minta Publik Hormati Lembaga Peradilan

Erwin menegaskan, petugas keamanan akan membubarkan massa simpatisan Rizieq jika berkerumun di sekitar PN Jakarta Timur.

"Apabila ada kerumunan maka kami akan bubarkan, kami akan amankan, kami akan tes mereka, sehingga tidak membahayakan kesehatan umum," kata Erwin.

"Sudah disampaikan pihak pengadilan bahwa (sidang) virtual, jadi seharusnya sudah tersosialiasi dan dipahami. Tidak boleh memaksakan kehendak karena ini masa pandemi Covid-19," imbuh dia.

PN Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang untuk terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat besok.

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang akan kembali digelar secara virtual atau online, seperti pada Selasa lalu.

Sidang yang dimaksud adalah sidang dengan nomor perkara 224 (kasus hasil tes usap palsu di RS Ummi, Kota Bogor, dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq) dan perkara nomor 225 (kasus hasil tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Rizieq)

Dalam perkara itu, majelis hakimnya adalah Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.

Baca juga: PN Jaktim Benahi Sejumlah Kendala agar Sidang Rizieq Lancar

"Jadi ada dua. Yang belum ditetapkan secara online atau offline itu nomor perkara 221, 222, dan 226. Yang sudah dilaksanakan secara online itu nomor perkara 223, 224 dan 225," kata Alex dalam siaran di Kompas TV, Rabu kemarin.

Pada sidang perkara nomor 223, 224, dan 225, majelis hakim menyatakan bahwa jaringan sudah bagus.

Perkara nomor 223 juga terkait kasus hasil tes usap palsu di RS Ummi Bogor tetapi terdakwanya adalah Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

"Pada waktu itu juga majelis hakim menetapkan persidangan dilakukan secara online berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2020," kata Alex.

Sementara pada sidang nomor perkara 221, 222, dan 226, ditunda karena kendala teknis dan akan digelar kembali pada Jumat.

"Agendanya (pada Jumat) memastikan terhadap koneksi, jadi belum diputuskan apakah persidangan dilakukan secara online atau offline," ujar Alex.

"Tetapi terhadap terdakwa Andi Tatat (perkara nomor 223), kemarin sudah disidangkan dan sudah dibacakan dakwaannya dan akan ditunda pada Selasa 23 Maret 2021," imbuh Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com