Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rizieq Shihab Walk Out Saat Sidang, PN Jaktim: Dia Terdakwa, Wajib Hadir di Persidangan

Kompas.com - 22/03/2021, 21:18 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (23/3/2021).

Persidangan besok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umu (JPU).

Seperti dua persidangan sebelumnya, sidang lanjutan besok akan dilakukan secara virtual.

Baca juga: Ini Peran Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung

Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

"Besok masih virtual, tapi tidak tahu selanjutnya. Tapi besok masih tetap virtual. Kita lihat besok, mudah-mudahan semua lengkap, semua kondusif, dan semua bisa mentaati aturan yang kita tetapkan," kata Alex, dilansir dari Tribun Jakarta, Senin (22/3/2021).

Sejak persidangan perdana pada Selasa (16/3/2021) lalu, Rizieq selalu menolak hadir karena sidang itu dilaksanakan secara virtual.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bahkan walk out pada persidangan perdana.

Rizieq kemudian dipaksakan hadir ke ruang sidang di Rutan Bareskrim Polri oleh JPU yang dibantu pihak kepolisian pada persidangan kedua, Jumat (19/3/2021), setelah bersikeras tidak mau hadir di sidang virtual.

Pada persidangan kedua, Rizieq meluapkan kemarahannya kepada majelis hakim.

"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia," seru Rizieq kepada majelis hakim.

Tak hanya Rizieq, para terdakwa lain kasus kerumunan di Petamburan serta Muhammad Hanif Alatas selaku terdakwa kasus tes swab Riziew di RS Ummi juga menolak hadir apabila persidangan dilakukan secara virtual.

Terkait hal tersebut, Alex menegaskan bahwa sudah kewajiban Rizieq sebagai terdakwa untuk hadir di persidangan.

"Bahwa terdakwa wajib hadir di persidangan, jadi kewajibannya, bukan haknya. Sedangkan penasihat hukum atau pengacara kan sudah diberikan kuasa untuk mendampingi terdakwa," ujar Alex.

Dia menekankan bahwa terdakwa lah yang rugi apabila memutuskan tidak hadir ataupun walk out dari persidangan.

"Apabila terjadi, yang dirugikan terdakwa sendiri, sedangkan Majelis Hakim sendiri tidak ada halangan sidang tetap dilangsungkan, karena di dalam KUHAP tanpa adanya terdakwa sidang bisa dilanjutkan," jelas Alex.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com