NA kembali ke Indonesia dengan menumpang pesawat India Airlines ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dari Kuala Lumpur, NA menuju Bandung dengan pesawat Air Asia.
Ketika tertangkap tangan membawa sabu, NA menyebut-nyebut nama Ola. Ia mengaku, Ola mengatur penyelundupan tersebut dari penjara.
Atas perkara ini, Ola divonis hukuman mati. Ia dijerat Pasal 142 ayat 2 juncto 137 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika, dilansir dari Tribunnews.com.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana mati kepada Ola karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Ini adalah hukuman mati kedua yang dijatuhkan MA untuk Ola.
Baca juga: 5 Tahun Tak Bertemu, Anak Freddy Budiman Tahu Sang Ayah Bandar Narkoba dari TV
Hukuman mati Ola yang dijatuhkan MA pada 2002 dianulir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 melalui grasi. Presiden mengubah hukuman Ola menjadi seumur hidup.
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan hakim anggota Margono dan Sumardiyatmo.
Hingga kini, eksekusi mati terhadap ola belum dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.