TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - F, pelaku penyiksaan kucing di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 9 Maret 2021 mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Permintaan maaf disampai F melalui video rekaman berdurasi 2 menit 47 detik, yang disebar luaskan melalui media sosial.
Dalam video yang diterima Kompas.com, F tampak didampingi oleh saksi dan anggota TNI-Polri. Dia meminta maaf dan menyesali tindakan penyiksaan kucing yang telah dilakukannya.
Baca juga: Kasus Penyiksaan Kucing di Serpong Tak Berhenti pada Permintaan Maaf..
"Pada kesempatan sore hari ini saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, atas viralnya video tentang penyiksaan kucing yang baru-baru ini viral di social media," kata F, dikutip dari video permintaan maafnya, Kamis (25/3/2021).
F menjelaskan, aksi tersebut merupakan tindakan spontan karena kucing yang akan dipindahkan ke luar area yayasan itu memberontak dan menyerang dia hingga menyebabkan luka di tangannya.
Akibat serangan kucing tersebut, F harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan empat jahitan di tangan akibat luka yang cukup parah.
Baca juga: Kronologi Pria Siksa Kucing Liar di Serpong: Injak hingga Lemas lalu Dihentikan Petugas
"Spontan saya menjadi marah. Dalam keadaan syok dengan luka yang berdarah-darah, saya reflek dan menahan kucing tersebut dengan kaki saya Untuk memisahkan (melepas) gigitan dari tangan saya," ungkap F.
F juga meminta maaf atas ucapannya yang ingin membunuh kucing tersebut dengan cepat tanpa membuat hewan itu tersiksa. Dia pun memastikan bahwa kucing tersebut masih hidup hingga sekarang.
'Itu saya lakukan atau katakan dalam keadaan syok dan marah. Sehingga, banyak hal yang kurang enak dipandang. Namun, faktanya, kucing tersebut masih hidup sampai sekarang," kata F.
Baca juga: Polisi Didesak Tetap Usut Kasus Penyiksaan Kucing di Serpong meski Pelaku Minta Maaf
Pada kesempatan yang sama, saksi M selaku petugas keamanan yang menghentikan aksi F memastikan bahwa kucing liar yang disiksa tersebut masih hidup.
M mengatakan, dia tidak mendapat tekanan atau paksaan dari pihak manapun untuk memastikan bahwa kucing liar yang disiksa F tidak mati.
"Di sini saya tekankan, saya tidak ada paksaan atau ditekan dari pihak manapun juga. Ini murni apa yang dikatakan bahwa kucing tersebut masih hidup. Itu benar adanya," kata M.
Hingga kini, kucing liar tersebut masih terlihat berkeliaran di sekitar lingkungan Yayasan Pendidikan Solideo.
"Sekali lagi saya tanpa ditekan, ini adalah memang apa adanya. Sampai dengan detik ini pun, kucing tersebut masih berkeliaran di area sekolah," ujar M.
Proses hukum tetap berlanjut
Menanggapi adanya video permintaan maaf pelaku, polisi memastikan bahwa proses hukum atas kasus penyiksaan hewan yang dilakukan oleh F tetap berlanjut.
Kanitreskrim Polsek Serpong Iptu Lutfi Hayata menjelaskan, permintaan maaf pelaku tidak menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
"Iya tidak mempengaruhi (proses hukum)," ujar Lutfi kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Lutfi pun memastikan pihaknya masih melanjutkan penyelidikan atas kasus penyiksaan kucing yang terjadi pada 9 Maret 2021 itu.
"(Penyelidikan) tetap berlanjut," kata Lutfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.