Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pemkot Jaktim Urus 10 Jenazah Korban Kebakaran di Matraman hingga Pemakaman

Kompas.com - 25/03/2021, 11:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Timur akan mengurus 10 jenazah korban kebakaran di Jalan Pisangan Baru III, RT 003/006 Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, sampai ke pemakaman.

"Jenazah di RSCM (Jakarta Pusat), nanti kami akan urus untuk pemakaman," kata Wali Kota Jaktim M Anwar di lokasi, Kamis (24/3/2021).

Anwar, mewakili pemerintah, juga mengucapkan berbelasungkawa atas musibah ini.

Baca juga: Pemkot Jaktim Bantu Proses Pemakaman Korban Tewas akibat Kebakaran di Matraman

"Tentunya dari Pemerintah Kota, Pak Kapolres, dan Pak Dandim, dan Pak Gubernur sangat berbelasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi ke depan," kata Anwar.

Anwar menyebut penyebab kebakaran sementara diduga dari korsleting listrik.

"Ini contoh pelajaran yang kurang baik untuk kita semua. Kalau kita lihat kabel listrik standar ya, bukan kabel baja. Berkali-kali saya ingatkan jajaran kelurahan dan damkar agar memperhatikan arus pendek atau sambungan arus listrik," ujar Anwar.

Kebakaran yang terjadi di Jalan Pisangan Baru III, RT 003/006 Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (24/3/2021) pagi mengakibatkan 10 orang tewas.

Baca juga: Kronologi Kebakaran di Matraman yang Menewaskan 10 Orang

Kebakaran itu menghanguskan kontrakan empat pintu.

Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Penyelamatan dan Kebakaran (Gulkarmat) Jakarta Timur menerima laporan warga tentang kebakaran itu pada pukul 04.50 WIB.

Kasie Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Gatot Sulaiman menyebutkan, luas area yang terbakar sekitar 100 meter persegi.

"Ada saksi yang melihat api sudah besar dan ada motor yang sudah menyala (terbakar). Dia sempat mengamankan anak istri dan enggak bisa masuk kembali karena api sudah membesar," kata Gatot.

Sebanyak 14 unit mobil pemadam kebakaran kemudian dikerahkan. Api padam pukul 05.40 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Satpol PP DKI Jaring 383 PPKS pada 1-25 Maret, Ada Manusia Silver, Pengamen, dan Pengemis

Satpol PP DKI Jaring 383 PPKS pada 1-25 Maret, Ada Manusia Silver, Pengamen, dan Pengemis

Megapolitan
Kuasa Hukum D: Agenda Diversi yang Akan Dijalani AG cuma Formalitas

Kuasa Hukum D: Agenda Diversi yang Akan Dijalani AG cuma Formalitas

Megapolitan
Sudah Dilarang, Remaja Pelaku Balap Lari Liar di Serpong Park Kucing-kucingan dengan Polisi

Sudah Dilarang, Remaja Pelaku Balap Lari Liar di Serpong Park Kucing-kucingan dengan Polisi

Megapolitan
Pohon Angsana di Duren Sawit Tumbang dan Timpa Tiang Listrik

Pohon Angsana di Duren Sawit Tumbang dan Timpa Tiang Listrik

Megapolitan
Satpol PP DKI Rekrut 1.200 Warga Jadi Relawan, Salah Satu Tugasnya Jaring Keberadaan PSK

Satpol PP DKI Rekrut 1.200 Warga Jadi Relawan, Salah Satu Tugasnya Jaring Keberadaan PSK

Megapolitan
Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Megapolitan
Amanda Akan Hadirkan 3 Saksi untuk Buktikan Mario Dandy dan AG Memfitnahnya

Amanda Akan Hadirkan 3 Saksi untuk Buktikan Mario Dandy dan AG Memfitnahnya

Megapolitan
Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa

Megapolitan
Pohon Angsana di Jalan Raden Inten II Jaktim Tumbang, Sempat Bikin Macet

Pohon Angsana di Jalan Raden Inten II Jaktim Tumbang, Sempat Bikin Macet

Megapolitan
Sepi Pembeli, Penjual Takjil Ini Pilih Bagikan Dagangan ke Orang Tak Mampu

Sepi Pembeli, Penjual Takjil Ini Pilih Bagikan Dagangan ke Orang Tak Mampu

Megapolitan
Curhat Pedagang Kolak di Kemayoran, Sepi Pembeli karena Penjual Takjil Makin Menjamur

Curhat Pedagang Kolak di Kemayoran, Sepi Pembeli karena Penjual Takjil Makin Menjamur

Megapolitan
Warga Was-Was Lintasi JPO Semanggi-Benhil, Pijakannya Sudah Renggang dan Baut Terlepas

Warga Was-Was Lintasi JPO Semanggi-Benhil, Pijakannya Sudah Renggang dan Baut Terlepas

Megapolitan
Jalan Raden Inten II Jaktim Banjir, Sejumlah Pengendara Motor Dorong Kendaraannya

Jalan Raden Inten II Jaktim Banjir, Sejumlah Pengendara Motor Dorong Kendaraannya

Megapolitan
Hindari Motor yang Menyalip, Mobil Tabrak Pohon lalu Ditabrak Motor Lain di Pondok Kelapa

Hindari Motor yang Menyalip, Mobil Tabrak Pohon lalu Ditabrak Motor Lain di Pondok Kelapa

Megapolitan
Hal yang Memberatkan Tuntutan Kasranto Anak Buah Teddy Minahasa, Rusak Citra Polri

Hal yang Memberatkan Tuntutan Kasranto Anak Buah Teddy Minahasa, Rusak Citra Polri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke