Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.
Baca juga: Kekhawatiran Adanya Kerumunan Muncul Usai Hakim Putuskan Sidang Tatap Muka bagi Rizieq
Hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Alex mengatakan, pihak PN Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan sidang besok.
"Domain kami dalam area pengadilan. Artinya, ruang tahanan, ruang sidang, sudah kami persiapkan dan kami antisipasi," kata Alex.
"Akan tetapi nanti apakah ada kerumunan, penumpukan di luar pengadilan, silakan nanti tanya dengan pihak keamanan dalam hal ini kepolisian," tutur Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.