Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Adu Mulut dengan PN Jaktim

Kompas.com - 26/03/2021, 09:53 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adu mulut antara tim kuasa hukum terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab dan petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memprotes keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membacakan nama-nama kuasa hukum yang diizinkan masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta nama-nama kuasa hukum yang masuk ditentukan oleh pihak tim kuasa hukum.

“Ada 12 oke, tapi kan yang menentukan saya, ya ampun ini,” kata perwakilan kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito, kepada perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Tiba di PN Jaktim, Tim Kuasa Hukum: Allahu Akbar

Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, AA Ayu Chomalea Dewi, kemudian tetap membacakan nama-nama kuasa hukum yang diizinkan masuk. Pembacaan nama-nama kuasa hukum Rizieq Shihab kemudian tetap diprotes.

“Saya ketuanya, saya malah enggak tahu siapa diizinkan masuk. Makanya ini jadi berantakan. Makanya cek setelah Munarman, siapa. Bukan berdasarkan urutan. Bu, Bu, sini,” ujar Sugito.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kemudian maju ke depan tim kuasa hukum. Ia meminta anggotanya untuk melakukan penjagaan.

Anggota kepolisian kemudian maju dan meminta tim kuasa hukum dan wartawan mundur. Aksi saling dorong juga sempat terlihat ketika tim kuasa hukum menunggu Rizieq Shihab tiba.

Baca juga: Ada Sidang Rizieq, Pintu Gerbang PN Jaktim Dijaga Ratusan Polisi

“Jangan dorong-dorong,” teriak anggota tim kuasa hukum kepada polisi.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya mengizinkan 12 kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab untuk masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.

AA Ayu Chomalea Dewi mengatakan, hanya tujuh pengacara terdakwa Rizieq yang bisa memasuki ruang persidangan.

“Bagi bapak-bapak yang disebutkan namanya diperkenankan untuk masuk. Yang diperkenankan hanya 12 orang untuk kuasa hukum,” ujar Ayu di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com