Seperti diketahui, Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.
Majelis hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin kemudian mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Merasa Jadi Target Operasi Intelijen Berskala Besar, Simak Paparannya di Sini
Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara, yakni kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Adapun Rizieq terjerat tiga perkara.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Perkara lainnya adalah nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kisruh swab test di RS Ummi Bogor dan dugaan penghalang-halangan petugas untuk protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.