Ondel-ondel sebagai sebuah kesenian, menurut Satpol PP DKI, sudah mengalami pergeseran nilai dengan adanya sekelompok orang yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen.
Baca juga: Sejarah Ondel-ondel Betawi: Dari Perayaan Panen, Kini Dilarang sebagai Sarana Ngamen
Oleh karena itu, Satpol PP mengajak warga Jakarta untuk bekerja sama menjaga nilai ondel-ondel sebagai warisan kebanggaan budaya Betawi.
"Mari tetap jaga nilai-nilai warisan budaya dengan baik. Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga ondel-ondel sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta," ungkap akun @satpolpp.dki, Selasa (23/3/2021).
Arifin menambahkan, pengamen ondel-ondel sudah meresahkan warga. Ia mengaku banyak mendapat laporan terkait hal tersebut.
"Ini merespons dari keluhan-keluhan masyarakat kita yang melihat kemunculan daripada ondel-ondel yang begitu masif di perkampungan-perkampungan," kata Arifin, Rabu (24/3/2021). (Tribun Jakarta/ Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Satpol PP Ingatkan Warga Jangan Beri Uang ke Pengemis: Bisa Didenda Hingga Rp 20 Juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.