"Selanjutnya jaksa penuntut umum menanggapi keberatan yang disampaikan," kata hakim dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (26/3/2021).
Adapun terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan, Rizieq Shihab dijadwalkan hadir.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam menambahkan, sidang lanjutan Rizieq Shihab akan disiarkan melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang akan dipimpin oleh Suparman Nyompa.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab: Jaksa Sayangkan Imam Besar Sering Merendahkan Orang lain
Adapun jaksa penuntut umum akan memberikan tanggapan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Adapun perkara nomor 221/Pid.B/2021.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.