Dalam eksepsinya, Rizieq sempat menjadikan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai kambing hitam atas kerumunan yang timbul di Bandara Soekarno-Hatta saat Rizieq baru saja tiba dari Arab Saudi 10 November 2020.
Rizieq menunjuk Mahfud sebagai penyebab kerumunan karena membolehkan warga datang ke Bandara.
Namun, JPU meminta Rizieq tak menjadikan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai kambing hitam.
Baca juga: Jawab Eksepsi Rizieq Shihab, JPU: Kami Cermat dan Obyektif Melakukan Penuntutan
"Kalimat-kalimat (dari Mahfud MD) tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa. Seharusnya sebagai yang memahami dampak kerumunan tidaklah perlu kita mengambinghitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan dimaksud," kata jaksa.
Menurut jaksa, tanpa pernyataan dari Menko Polhukam, kedatangan Rizieq kembali ke tanah air tetap akan menimbulkan kerumunan. Hal serupa terbukti terjadi di berbagai kegiatan Rizieq setibanya di tanah air, seperti kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
"Justru atas kedatangan terdakwa menimbulkan kerumunan luar biasa, baik yang terjadi di bandara maupun kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa tempat," ujarnya.
3. Soal Rizieq tak tahu kewajiban isolasi 14 Hari
JPU menilai eksepsi Rizieq Shihab yang mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan soal wajib isolasi mandiri 14 hari setelah kembali dari Arab Saudi tidak dapat diterima.
JPU mengatakan, selama pandemi Covid-19, protokol kesehatan telah menjadi peraturan yang berlaku universal di semua tempat.
"Apalagi terdakwa datangnya dari luar negeri yang jelas-jelas ketentuan asal keberangkatan Arab Saudi yang juga menerapkan prokes yang telah berlaku universal," kata jaksa.
Baca juga: Soal Kerumunan, Jaksa Minta Rizieq Shihab Tak Kambing Hitamkan Mahfud MD
JPU menyatakan, alasan seseorang tidak mengetahui suatu norma hukum tidak dapat menjadi dalih agar terhindar dari tuntutan dan hukuman.
JPU menegaskan, ketika suatu peraturan atau undang-undang berlaku, maka setiap orang dianggap mengetahuinya.
"Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat jadi alasan pemaaf atau membebaskan orang tersebut dari tuntutan hukum atau ignorance of the law excuse no man," tutur JPU.
JPU mengatakan, mantan Pemimpin FPI ini justru menggelar beberapa kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang di tengah pandemi setelah tiba di tanah air. Seperti acara di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
"Tidak ada satupun kegiatan terdakwa ada upaya mengimbau masyarakat yang hadir untuk mematuhi prokes," kata JPU.