JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan di dalam negeri.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu yang diatur adalah mengenai protokol kesehatan (prokes) saat melakukan perjalanan di dalam negeri, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Baca juga: GeNose Dipakai sebagai Syarat Naik Pesawat Mulai 1 April, Begini Ketentuannya
Pada bagian F poin pertama tertulis bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Pada poin F2 dipaparkan empat aturan prokes lain yang perlu diterapkan pelaku perjalanan.
Aturan tersebut antara lain:
1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut.
2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
3. Pelaku perjalanan tidak diperkenankan berbicara saru arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
4. Pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Ada pengecualian. Yang boleh makan dan minum adalah pelaku perjalanan yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan orang tersebut.
Dalam surat edaran yang sama, Satgas Covid-19 membolehkan pelaku perjalanan untuk menggunakan GeNose C-19 sebagai alat pemeriksaan sebelum berpergian.
Aturan ini akan berlaku mulai 1 April 2021.
Izin memperlihatkan hasil tes GeNose sebelum berpergian itu tertuang pada bagian F Poin 3.
Hasil tes negatif GeNose C-19 menjadi alternatif selain tes PCR dan rapid test antigen bagi pengguna transportasi udara, laut, kereta api, darat bahkan termasuk pengguna kendaraan pribadi.
Khusus pelaku perjalanan transportasi darat, Satgas Covid-19 sewaktu-waktu melakukan tes acak apabila diperlukan.
Pelaku perjalanan yang tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes PCR, rapid test antigen, ataupun GeNose adalah anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.