JAKARTA, KOMPAS.com - Ari, dalang pencurian interior dan material berharga di rumah kosong di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengaku muncul niat mencuri setelah tahu rumah korban hendak dijual.
"Jadi awalnya, pelaku itu lihat ada tanda rumah dijual, dia lihat dari luar," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung saat dihubungi, Selasa (30/3/2021).
Pelaku menduga rumah di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15 / 27 RT 04/RW 04 Kelurahan Kedoya Selatan itu dalam keadaan kosong.
Baca juga: Pengakuan Dalang Pencurian Rumah Kosong Kedoya: Buat Bayar Tunggakan Kontrakan 6 Bulan
Untuk memastikan, Ari memanjat pagar rumah dan melihat kondisi rumah.
"Nah benar itu rumah kosong, dari situlah dia muncul niatnya untuk berbuat begitu," kata Manurung.
Ari mengaku menggunakan hasil pencurian rumah untuk membayar tunggakan kontrakannya.
Baca juga: Otak Pencurian Rumah Mewah di Kedoya Ditangkap, Sofa hingga Lemari Diboyong ke Kamar Kos
"Pengakuan pelaku, dia nunggak kontrakan enam bulan, hasil curiannya katanya buat bayar itu," kata Robinson.
"Ini pertama kali, pengakuan dia. Dia sebelumnya kerja serabutan," tambah Robinson.
Interior dan material rumah kosong di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk dicuri. Pelaku menyuruh sejumlah tukang membongkar material berharga di rumah itu.
Material hasil bongkaran di rumah itu kemudian dijual secara terpisah.
"Jadi kusen, ubin, keramik, dan sanitary dibongkar," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo pada 22 Maret 2021.
Ari menyuruh seseorang berinisial S (47) untuk membongkar rumah tersebut dengan maksud menjual material yang dibongkar.
Kepada S, A mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik rumah. S kemudian menginformasikan hal tersebut kepada SU alias ND (58).
"S maupun ND ini memang dia jual beli material-material bekas," ujar Robinson.
ND kemudian menyuruh tiga orang tukang untuk membongkar material rumah untuk kemudian ia jual.
Baca juga: Pembongkaran Rumah Kosong di Kebon Jeruk, Korban Mengaku Rugi hingga Rp 1 Miliar
ND, S, maupun tiga orang tukang berinisial ES (50), WA (33), KA (50) telah diamankan oleh polisi dengan status saksi.
Selain itu, polisi juga mengamankan mobil pick up yang berisi kayu dan kusen di tempat kejadian perkara.
Rumah itu miliki Rudi Hartodjo (53), peninggalan orangtuanya dan dalam keadaan kosong.
Kasus itu terungkap saat MH (56), kakak Rudi Hartodjo melihat ada sekelompok orang yang tidak dikenalnya sedang membongkar material rumah pada Sabtu dua pekan lalu.
Ia lalu menanyakan mengapa rumah tersebut dibongkar.
Para pekerja mengaku disuruh orang lain untuk membongkar rumah tersebut. MH segera menghubungi sekuriti kompleks dan polisi.
Dalam laporan polisi, korban memperkirakan kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.