JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab sudah memprediksi bahwa eksepsi atau nota keberatan mereka akan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sebenarnya kami sudah menduga, ngga masalah kami akan lanjut terus. Kami di sini berusaha, berjuang," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Aziz mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi sidang selanjutnya, yakni pemeriksaam para saksi pada Senin (12/4/2021).
"Sudah. Kami siapkan untuk pertanyaan-pertanyaan nanti," tutur Aziz.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan karena Sudah Bayar Rp 50 Juta, Ini Jawaban Hakim
Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Memamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di PN Jaktim, Selasa.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Baca juga: Tolak Keberatan Rizieq Shihab, Hakim: Surat Dakwaan Jaksa Sudah Jelas
Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa persidangan kasus kerumunan itu dilanjutkan.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.