"Namun, kurang nyaman untuk pesepeda (yang menggunakan sepeda) jenis olahragawan (road bike) yang relatif lebih kencang," ujar Chriswanto saat dihubungi, Senin (8/3/2021).
Chriswanto meminta pesepeda kategori tertentu dapat melintas di jalur kendaraan umum pada waktu tertentu.
"Misalnya jam 06.00 sampai 08.00 saja karena lalin pada jam itu cenderung belum padat. Pesepeda (yang menggunakan sepeda) jenis road bike hanya ada di jalan pada rentang waktu itu sebelum melanjutkan aktivitas sehari-hari," katanya.
Selain itu, Chriswanto juga mengeluhkan beberapa jalur sepeda yang belum layak hingga dinilai membahayakan.
Contohnya jalur sepeda di Jalan Pemuda-Pramuka, Jakarta Timur, yang tak rata karena adanya penutup gorong-gorong.
"Yang menjadi catatan dari kami untuk Pemprov adalah banyaknya drain grill cover yang kurang rapi sehingga berisiko kecelakaan untuk pesepeda bila melintas di atasnya," katanya
Polisi bisa menindak pesepeda yang keluar jalurnya sesuai ketentuan Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari.
Baca juga: Video Viral Peleton Pesepeda Melintas di Jalur Kendaraan Bermotor Sudirman, Ini Kata Polisi
Namun, polisi sejauh ini belum melakukan penindakan karena jalur sepeda permanen itu masih bersifat ujicoba.
Pemasangan plater box beton sebagai pembatas antara jalur sepeda permanen dan jalur kendaraan bermotor juga belum rampung.
Para pengendara kendaraan bermotor berkali-kali mengeluhkan para pesepeda, terutama peleton road bike yang melaju di luar jalur sepeda Sudirman-Thamrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.