Developer atau pengembang memiliki kewajiban untuk menyediakan rumah susun murah siap huni bagi masyarakat.
Porsinya yakni 20 persen dari luas area komersial yang dibangunnya.
Masalahnya, menurut Mulya, tidak mudah bagi pengembang untuk melaksanakan kewajiban tersebut karena kurangnya ketersediaan lahan.
"Lahan untuk membangun rumah susun harus disediakan pemerintah, tapi pemerintah tidak bisa menyediakan lahan yang cukup untuk memenuhi banyaknya kewajiban yang harus ditunaikan," paparnya.
Akibatnya, terjadilah penumpukan utang pengembang untuk membangun rumah susun yang berpengaruh pada lamanya waktu mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF) gedung.
Ini mengakibatkan pengoperasian gedung tertunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.