Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juklak dan Juknis Larangan Mudik Tak Kunjung Terbit, Dishub Kota Tangerang Temui Banyak Hambatan

Kompas.com - 07/04/2021, 19:18 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menemui banyak hambatan untuk menerapkan larangan mudik Lebaran 2021 lantaran belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyebut pihaknya belum memiliki skema pendirian posko cek poin di perbatasan antar wilayah Kota Tangerang dengan wilayah kota atau kabupaten lainnya.

Pasalnya, dia masih harus menunggu juklak dan juknis dari pemerintah pusat terkait pendirian posko tersebut.

Baca juga: Dishub Kota Tangerang Tunggu Juklak dan Juknis Larangan Mudik dari Pemerintah Pusat

Adapun posko tersebut untuk mengecek tiap pengendara kendaraan yang masuk atau keluar wilayah Kota Tangerang saat diterapkannya larangan mudik Lebaran 2021.

"Kami nih mau ngendaliin kayak apa? Kami nunggu juklak (dan) juknisnya dulu," ucap Wahyudi melalui sambungan telepon, Rabu (7/4/2021).

Selain itu, Wahyudi menyebut bahwa pihaknya tidak bisa merencanakan skema cek poin di perbatasan tersebut bila tidak berkoordinasi dengan pemerintah kota atau kabupaten lainnya.

Baca juga: Soal Aturan Larangan Mudik, Ini Kata Menhub

Kata Wahyudi, Dishub Kota Tangerang hendak berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta, terkait posko itu.

"Kalau cek poin kami berdiri sendiri kan enggak bisa. Masak kota doang? Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatatan, dan Jakarta, bagaimana?" ujardia.

Selain belum adanya skema terkait posko cek poin itu, Dishub Kota Tangerang juga terhalang dalam perencanaan skema penjagaan Terminal Poris Plawad yang dinaungi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) saat diterapkannya larangan mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Kemenhub Tempatkan Penjagaan di 300 Lokasi

"Intinya kami nunggu juklak dan juknis dulu seperti apa, teknis pelarangannya seperti apa," ujar Wahyudi.

Secara terpisah, Staf Khusus Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bidang Komunikasi dan SDM Adita Irawati menyebut pihaknya hendak mengumumkan surat edaran terkait larangan mudik Lebaran 2021 pada esok hari.

"Besok baru akan kami umumkan," ujar Adita melalui pesan singkat, Rabu.

Kemenhub sebelumnya menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah sudah menggelar sejumlah rapat di antaranya komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Larangan mudik 2021 berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Adapun sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com