Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/04/2021, 22:00 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Akses menuju kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, ditutup oleh seorang ahli waris, Rabu (7/4/2021).

Pantauan Kompas.com, penutup akses itu dibuat dari empat tripleks yang dijadikan seperti balok dengan ukuran 4 meter x 1,5 meter x 0,5 meter (panjang x lebar x tinggi).

Sedangkan, penutup dengan luas 6 meter persegi itu didirikan di atas jalan dengan lebar total 5 meter.

Baca juga: Pemblokiran Akses Warga Lagi-lagi Terjadi di Kota Tangerang

Sehingga, pengendara motor masih dapat keluar atau masuk jalan tersebut.

Edi diketahui sebagai pelaku penutupan akses tersebut. Dia juga dikenal sebagai salah satu ahli waris pemilik tanah yang berada di belakang penutup akses tersebut.

Adapun tanah tersebut sebelumnya milik ayah Edi, yakni Sidi Dingdik alias Nisan.

Edi mengeklaim memiliki sertifikat resmi dari dua hektar tanah yang terletak di belakang penutup yang dia dirikan.

"(Sertifikat) tanah ini ada dua, (bentuknya) girik," kata Edi selaku salah satu ahli waris dari pemilik tanah yang berada di belakang penutup akses tersebut, yaitu Sidi Dingdik alias Nisan, ketika ditemui, Rabu.

Baca juga: Tembok Penutup Akses Rumah di Ciledug Dirobohkan, Bocah Bebas Berlarian hingga Harapan Usaha Hidup Lagi

Tanah girik adalah surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat.

Surat girik tanah juga jadi bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang diklaim tersebut beserta bangunan di atasnya.

Bukti kepemilikan lain yang dia miliki, yakni pernyataan waris.

Edi mengaku tak pernah memperjualbelikan tanah seluas dua hektar itu ke siapapun.

Dengan beberapa alasan tersebut, pihaknya lantas membangun penutup itu.

"Kami sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah ini," ungkap Edi.

"Kedua, kami punya dokumen yang sah. Pernyataan waris, dan surat keterangan lainnya," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah surat yang Edi miliki sempat ditinjau kebenarannya ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Itu (dokumen yang Edi miliki) sudah konfirmasi dengan pihak BPN," ucapnya.

Edi mengeklaim telah menghubungi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebelum mendirikan penutup itu.

Ia mengaku, pendirian tembok yang dilakukan hari ini adalah pembangunan yang ketiga kalinya.

"Tanggal 30 Juli 2020, itu pemblokiran kedua," tutur dia.

Berdasar pantauan Kompas.com, sejumlah bangunan yang berada di belakang penutup akses itu adalah milik berbagai perusahaan.

Total terdapat lima perusahaan yang berada di tempat tersebut.

Untuk diketahui, kasus serupa juga pernah terjadi, yakni tembok sepanjang 300 meter dibangun untuk menutup akses rumah warga di Ciledug, Kota Tangerang, sejak 21 Februari 2021 sampai 17 Maret 2021.

Namun, saat dinding itu telah dihancurkan Pemerintah Kota Tangerang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Dugaan Rumah Nenek di Rawamangun Sengaja Dibakar

Polisi Selidiki Dugaan Rumah Nenek di Rawamangun Sengaja Dibakar

Megapolitan
Anak-anak Rentan Jadi Korban Prostitusi 'Online', KPAI: Mereka Kehilangan Figur Berlapis

Anak-anak Rentan Jadi Korban Prostitusi "Online", KPAI: Mereka Kehilangan Figur Berlapis

Megapolitan
Pengamat Politik Anggap Manuver PSI kepada Kaesang Layaknya Permainan Sepak Bola

Pengamat Politik Anggap Manuver PSI kepada Kaesang Layaknya Permainan Sepak Bola

Megapolitan
5 Kali Tuntutan Wowon dkk Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Kecewa karena Berlarut-larut

5 Kali Tuntutan Wowon dkk Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Kecewa karena Berlarut-larut

Megapolitan
Kondisi Terkini Pasar Kutabumi Usai Diserang dan Dirusak Kelompok OTK

Kondisi Terkini Pasar Kutabumi Usai Diserang dan Dirusak Kelompok OTK

Megapolitan
Dinas LH Sebut Belum Semua Gedung Swasta di DKI Pasang 'Water Mist'

Dinas LH Sebut Belum Semua Gedung Swasta di DKI Pasang "Water Mist"

Megapolitan
Rute Transjabodetabek D11 Depok-Stasiun LRT Harjamukti

Rute Transjabodetabek D11 Depok-Stasiun LRT Harjamukti

Megapolitan
Manuver PSI bersama Kaesang, Pengamat Politik: Masyarakat Perlu Hati-hati

Manuver PSI bersama Kaesang, Pengamat Politik: Masyarakat Perlu Hati-hati

Megapolitan
Nasib Apes Pesepeda Meninggal Usai Tersenggol Motor Lawan Arah di Marunda

Nasib Apes Pesepeda Meninggal Usai Tersenggol Motor Lawan Arah di Marunda

Megapolitan
Masa Kampanye Pilkada Diwacanakan Hanya 30 Hari, Ketua DPP Golkar: Semestinya Tidak Jadi Kendala

Masa Kampanye Pilkada Diwacanakan Hanya 30 Hari, Ketua DPP Golkar: Semestinya Tidak Jadi Kendala

Megapolitan
Heru Budi Sudah Bahas Revitalisasi Blok G Tanah Abang dengan Pasar Jaya

Heru Budi Sudah Bahas Revitalisasi Blok G Tanah Abang dengan Pasar Jaya

Megapolitan
Terkejutnya Nelayan di Kali Baru, Temukan Sapi Hidup di Tengah Laut Saat Hendak Menangkap Ikan

Terkejutnya Nelayan di Kali Baru, Temukan Sapi Hidup di Tengah Laut Saat Hendak Menangkap Ikan

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran CASN Pemkot Tangerang dan Syaratnya 2023

Jadwal Pendaftaran CASN Pemkot Tangerang dan Syaratnya 2023

Megapolitan
Lansia di Cengkareng Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Gantung Diri

Lansia di Cengkareng Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Gantung Diri

Megapolitan
Tak Ditanggung BPJS, Pasutri Korban Penusukan Adik Ipar Tak Bisa Bayar Biaya RS Rp 30 Juta

Tak Ditanggung BPJS, Pasutri Korban Penusukan Adik Ipar Tak Bisa Bayar Biaya RS Rp 30 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com