TANGERANG, KOMPAS.com - Akses menuju kawasan industri di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, ditutup oleh seorang ahli waris, Rabu (7/4/2021).
Penutupan tersebut menghambat kerja para karyawan.
Pantauan Kompas.com, jalan ditutup sebagian memakai empat papan yang dijadikan seperti balok dengan ukuran 4 meter x 1,5 meter x 0,5 meter (panjang x lebar x tinggi).
Baca juga: Akses Menuju Pergudangan di Cipondoh Ditutup Seorang Ahli Waris, Ini Alasannya
Kendaraan roda empat atau lebih tidak bisa melintasi jalan itu. Sementara motor masih dapat keluar atau masuk jalan tersebut.
Penutup akses itu adalah Edi, salah satu ahli waris dari pemilik tanah. Jalan itu diklaim milik ayah Edi, yakni Sidi Dingdik alias Nisan.
"Ya kalau dibilang menghambat, ini menghambat kerjaan kami," kata seorang karyawan yang enggan menyebutkan namanya ketika ditemui, Rabu malam.
Dia berujar, timnya harus menggunakan troli untuk menyalurkan barang dari ujung jalan hingga kantor mereka.
Terpantau, mereka harus memindahkan satu per satu barang dari mobil perusahaan ke troli. Lalu, troli tersebut mereka dorong sampai gudang perusahaan mereka.
Jarak yang mereka tempuh sekitar kurang lebih 750-850 meter.
"Ini troli emang kami siapin dari dalem (gudang perusahaan), karena penutupan akses ini enggak cuma sekali kan," ungkap dia.
"Mungkin ini udah keenam kalinya ya," sambungnya.
Pria itu menyebut, penyaluran barang dari mobil perusahaan ke gudung perusahaan normalnya memang menggunakan troli. Namun, tak harus menempuh sekian ratus meter.
Sebelumnya, Edi berujar bahwa pihaknya memiliki sejumlah surat atas kepemilikan tanah yang ditutup.
Edi mengatakan, total luas tanah yang dimiliki keluarganya adalah 2 hektar. Menurut dia, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengonfirmasi legalitas surat tersebut.
"Itu (dokumen yang Edi miliki) sudah konfirmasi dengan pihak BPN," ucapnya.
Edi mengklaim telah menghubungi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebelum menutup jalan.
Ia mengaku, pendirian tembok yang dilakukan kali ini adalah pembangunan yang ketiga kalinya.
"Tanggal 30 Juli 2020, itu pemblokiran kedua," tutur dia.
Berdasar pantauan Kompas.com, sejumlah bangunan yang berada di belakang penutup akses itu adalah milik berbagai perusahaan.
Total terdapat lima perusahaan yang berada di tempat tersebut.
Untuk diketahui, kasus serupa juga pernah terjadi di Kota Tangerang, yakni tembok sepanjang 300 meter dibangun untuk menutup akses rumah warga di Ciledug, sejak 21 Februari 2021 sampai 17 Maret 2021.
Namun, saat dinding itu telah dihancurkan Pemerintah Kota Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.