"Yang bersangkutan memang datang ke Polsek melaporkan dugaan pelecehan dan sudah diterima dengan baik oleh penyidik saat konsultasi kasus dan juga pelapor sudah dibuatkan berita acara interview atau wawancara oleh petugas piket," kata Yogen.
Laporan DT memang sempat tidak diterima karena masih ada syarat yang perlu dilengkapi.
"Penyidik menilai masih kurangnya syarat formil dan materil untuk melaporkan tindak pidana, penyidik menyarankan untuk kembali sambil melengkapi alat bukti maupun saksi-saksi," terang Yogen.
Lebih lanjut Yogen mengatakan, pihaknya telah memeriksa terlapor. Anggota Polsek Setiabudi menjemput terlapor dari apartemennya.
"Kemarin yang diduga terlapor juga sudah kita jemput dan buat klarifikasi di Polsek," ujar Yogen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.