Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Kembali Masuk Zona Merah, Pemkot Tangerang Dukung Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021

Kompas.com - 08/04/2021, 21:23 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mendukung Surat Edaran (SE) berkait larangan mudik Lebaran yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan yang tercantum dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah itu dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Kamis (8/4/2021).

Sedangkan, ketentuan dalam SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan SE Larangan Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Kena Sanksi

Afief mendukung lantaran merasa khawatir Kota Tangerang kembali masuk zona merah penyebaran virus Covid-19.

"Ya mendukung lah. Sekarang Provinsi Banten kan ada yang (zona) merah, dan oranye. Yang kuning cuma Kota Tangerang," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Kamis.

"Entar kalau Kota Tangerang balik lagi ke merah kayak waktu itu?," sambung dia.

Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran, Tegaskan Larangan Mudik Lebaran untuk Perjalanan, Darat, Laut, Udara dan Kereta Api

Berdasar pengalaman tahun lalu, lanjut Arief, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat usai libur mudik Lebaran 2020.

Tak hanya itu, setiap libur panjang lainnya pada 2020 juga terjadi peningkatan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

"Libur panjang, pasti kasus naik. Saya berharap masyarakat, termasuk pegawai juga semuanya bijak," tutur pria 43 tahun itu.

Dikutip dari lembaran SE tersebut pada Kamis, ditegaskan bahwa pemerintah menetapkan peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Baca juga: UPDATE 6 April: Bertambah 103, Tangsel Catatkan 10.065 Kasus Positif Covid-19

Hal itu bertujuan mengendalikan mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Adapun, periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah adalah pada 6-17 Mei 2021. Sementara itu, upaya pengendalian Covid-19 berlaku selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

SE yang sama juga menjelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi dua pelaku perjalanan.

Keduanya yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Khusus bagi dua kelompok pelaku perjalanan ini wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Pertama, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon ll yang dilengkapi tandat angan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kedua, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ketiga, bagi pekerja sektor informal harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com