TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mendukung Surat Edaran (SE) berkait larangan mudik Lebaran yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan yang tercantum dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah itu dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Kamis (8/4/2021).
Sedangkan, ketentuan dalam SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan SE Larangan Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Kena Sanksi
Afief mendukung lantaran merasa khawatir Kota Tangerang kembali masuk zona merah penyebaran virus Covid-19.
"Ya mendukung lah. Sekarang Provinsi Banten kan ada yang (zona) merah, dan oranye. Yang kuning cuma Kota Tangerang," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Kamis.
"Entar kalau Kota Tangerang balik lagi ke merah kayak waktu itu?," sambung dia.
Berdasar pengalaman tahun lalu, lanjut Arief, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat usai libur mudik Lebaran 2020.
Tak hanya itu, setiap libur panjang lainnya pada 2020 juga terjadi peningkatan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
"Libur panjang, pasti kasus naik. Saya berharap masyarakat, termasuk pegawai juga semuanya bijak," tutur pria 43 tahun itu.
Dikutip dari lembaran SE tersebut pada Kamis, ditegaskan bahwa pemerintah menetapkan peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Baca juga: UPDATE 6 April: Bertambah 103, Tangsel Catatkan 10.065 Kasus Positif Covid-19
Hal itu bertujuan mengendalikan mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Adapun, periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah adalah pada 6-17 Mei 2021. Sementara itu, upaya pengendalian Covid-19 berlaku selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
SE yang sama juga menjelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi dua pelaku perjalanan.
Keduanya yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Khusus bagi dua kelompok pelaku perjalanan ini wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Pertama, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon ll yang dilengkapi tandat angan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Kedua, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Ketiga, bagi pekerja sektor informal harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.