Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/04/2021, 18:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan aturan mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta akan mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan SE tersebut, masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang memiliki keperluan atau kebutuhan penting yang mendesak.

"Misalnya ada yang sakit, meninggal dan sebagainya sebagaimana diatur dalam SE 13 tadi meminta surat jalan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Syafrin menyebutkan, SIKM berlaku bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-formal.

Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll

 

Perbedaan penerapan SIKM tahun lalu dengan tahun ini ada pada proses dalam mendapatkan surat. Jika tahun lalu SIKM bisa diperoleh secara online, tahun ini masyarakat yang bekerja di sektor non-formal bisa memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.

"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," kata Syafrin.

Dia menambahkan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan, wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Sementara untuk karyawan swasta, surat tersebut bisa diperoleh dari pimpinan.

"Jadi ada tiga kriterianya, penerapan perjalanan ini sesuai dengan SE tadi," kata dia.

Menurut dia, waktu penerbitan SIKM tergantung dari kelurahan domisili. Untuk wilayah Jakarta, penerbitan SIKM disebut bisa dilakukan dalam waktu satu hari. Masyarakat juga wajib melampirkan hasil tes swab PCR maupun antigen saat memasuki wilayah penyekatan.

Pemerintah secara resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Grogi karena Berdiri di Samping Ulama dan Habib

Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Grogi karena Berdiri di Samping Ulama dan Habib

Megapolitan
Jadi Sorotan Heru Budi, Ada 15 Lubang Galian PLN di Jalan Margasatwa Raya yang Berkontur Naik Turun

Jadi Sorotan Heru Budi, Ada 15 Lubang Galian PLN di Jalan Margasatwa Raya yang Berkontur Naik Turun

Megapolitan
Pertamina Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang

Pertamina Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang

Megapolitan
Ada Demo Tolak Timnas U-20, Berikut Rute Transjakarta Sekitar Patung Kuda yang Dialihkan

Ada Demo Tolak Timnas U-20, Berikut Rute Transjakarta Sekitar Patung Kuda yang Dialihkan

Megapolitan
Uus Kuswanto Mengaku Direstui DPRD DKI Jadi Wali Kota Jakarta Barat

Uus Kuswanto Mengaku Direstui DPRD DKI Jadi Wali Kota Jakarta Barat

Megapolitan
Satu Muncikari yang 'Sediakan' 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi

Satu Muncikari yang "Sediakan" 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Uus Kuswanto Jalani 'Fit and Proper Test' sebagai Wali Kota Jakarta Barat

Uus Kuswanto Jalani "Fit and Proper Test" sebagai Wali Kota Jakarta Barat

Megapolitan
Tutup Pintu 'Restorative Justice' untuk AG, Keluarga D: Tak Ada Kata Damai

Tutup Pintu "Restorative Justice" untuk AG, Keluarga D: Tak Ada Kata Damai

Megapolitan
Tendang Dosen UI hingga Kecelakaan di Depok, Pelaku Mengaku Refleks

Tendang Dosen UI hingga Kecelakaan di Depok, Pelaku Mengaku Refleks

Megapolitan
Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan dan Penusukan di Tempat Hiburan Malam Gading Serpong

Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan dan Penusukan di Tempat Hiburan Malam Gading Serpong

Megapolitan
Ada Demo Tolak Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20 di Patung Kuda, Polisi Terapkan Pengalihan Lalu Lintas

Ada Demo Tolak Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20 di Patung Kuda, Polisi Terapkan Pengalihan Lalu Lintas

Megapolitan
Ada Demo Tolak Timnas U-20 Israel, Lalu Lintas di Sekitar Patung Kuda Padat

Ada Demo Tolak Timnas U-20 Israel, Lalu Lintas di Sekitar Patung Kuda Padat

Megapolitan
Kecelakaan di Pemalang, Almarhum Syabda dan Ibunya Dimakamkan di Sragen

Kecelakaan di Pemalang, Almarhum Syabda dan Ibunya Dimakamkan di Sragen

Megapolitan
Pelaku Tendang Dosen UI Saat Berkendara di Depok karena Kesal Motornya Terserempet

Pelaku Tendang Dosen UI Saat Berkendara di Depok karena Kesal Motornya Terserempet

Megapolitan
Semua Korban Kebakaran Plumpang di Posko Pengungsian Sudah Pindah ke Rumah Kontrakan

Semua Korban Kebakaran Plumpang di Posko Pengungsian Sudah Pindah ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke