Selain itu, ada dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.
Namun, Aliansyah belum merincikan indikasi total kerugian negara dari kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Adapun dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti 130 eksemplar dokumen yang dianggap berkaitan dengan dana hibah KONI Tangerang Selatan.
Baca juga: Tugu Pamulang Dicibir Mirip Toren Air, Pemkot Tangsel Ingin Revitalisasi, tapi...
Dokumen yang diamankan tersebut terdiri dari Surat Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI, kwitansi, dan bukti bayar.
Selain itu, terdapat satu unit komputer di Kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan yang turut diamankan.
"Barang-barang yang didapatkan dapatkan dari penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.