JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga memilih pulang kampung lebih cepat sebelum waktu pemberlakuan larangan mudik Lebaran yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.
Seorang perempuan yang enggan mengungkapkan namanya memilih mudik ke Jambi pada Minggu (11/4/2021).
Baca juga: Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Shalat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta
Dia memutuskan mudik bahkan sebelum bulan puasa dimulai karena takut tidak bisa pulang kampung.
Perempuan berusia 18 tahun itu menggunakan transportasi bus dari Terminal Poris Plawad Indah, Kota Tangerang, demi kembali ke kampung halaman.
"Ini mau balik ke kampung. Takut nanti pas deket Lebaran, enggak bisa mudik," kata dia saat Kompas.com temui, Minggu.
Pemudik ini mendapatkan tiket ke Jambi secara offline atau membeli langsung di terminal.
Selama mudik, ia memastikan akan tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Misalnya, ia tetap menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak selama di bus.
"Yang paling penting kan pakai masker meskipun di dalem bus juga," ucapnya.
Perihal mengapa memilih bus, pemudik tersebut beralasan bahwa harga tiket yang lebih murah ketimbang transportasi lain seperti pesawat sebagai pertimbangannya.
"Emang cari kendaraan yang murah. Ini saya beli Rp 350.000. Kalau pesawat kayanya mahal, udah sampe Rp 700.000-an gitu," jelas perempuan yang bekerja di Jakarta Pusat itu.
Sementara itu, calon pemudik bernama Ita juga memutuskan pulang kampung ke rumah orangtuanya di Kudus, Jawa Tengah, pada 5 Mei atau sehari sebelum pemberlakuan larangan mudik.
Perempuan yang bekerja di Jakarta itu akan bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
Menurut pengakuannya, Ita telah jauh hari membeli tiket tersebut bahkan sebelum pemerintah mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021.
"Sebenarnya niatnya pulang akhir April. Tapi nunggu vaksin kedua," ucap Ita.
Baca juga: Tak Hanya di Palembang, Kampung Narkoba di Jakarta Ini Juga Tak Lepas dari Kekuatan Sindikat
Meski kemungkinan besar bisa bertolak ke Semarang, Ita mengaku tetap mencemaskan perjalanannya ke Kudus yang melalui darat.
Pasalnya, ia tidak tahu mengenai lokasi penyekatan atau pos pemeriksaan yang nantinya dioperasikan oleh pihak Dinas Perhubungan dan kepolisian saat musim mudik tiba.
Berdasarkan pengalaman di 2020, Ita menduga adanya pemeriksaan serupa di Lebaran 2021.
"Oke jalan udara bisa lolos. Jalur daratnya itu ada pos atau enggak? Aku belum tahu kebijakan daerahnya," jelasnya.
Andai nantinya dapat tiba di rumah orangtua, Ita menegaskan dirinya akan melakukan isolasi mandiri seperti ketika ia mudik tahun lalu.
Saat itu, Ita mengurung diri di kamar selama dua pekan guna memastikan tidak terpapar Covid-19.
Dia pun memastikan akan melakukan hal serupa mengingat sang ibu mengidap darah tinggi.
Sehingga, Ita enggan mengambil resiko yang membahayakan keselamatan keluarganya.
"Nanti aku isolasi mandiri di kamar lagi. Aku enggak berani ambil risiko. Ibuku ada darah tinggi," katanya lagi.
Baca juga: Dicecar Rizieq Shihab, Eks Kapolres Jakpus: Tak Ada Klaster Covid-19 Petamburan
Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada Idul Fitri tahun ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis peraturan berisi larangan semua moda transportasi untuk beroperasi pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Aturan itu tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (8/4/2021).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi menjelaskan, larangan operasi semua moda transportasi itu meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.
Baca juga: Pemprov DKI: THR Tak Boleh Dicicil, Titik!
Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.
Dalam aturan tersebut juga tertera pengecualian, yakni bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.
Kendaraan yang masuk kategori pengecualian antara lain kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan dinas operasinal berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah.
Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.
Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Sementara itu, pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang harus melakukan perjalanan dinas di masa mudik Lebaran.
Pengecualian itu untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang diperlengkapi surat dinas dari institusi masing-masing.
"Dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," kata Budi.
(Muhammad Naufal / Editor: Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.