Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Jam Operasional Restoran Diperpanjang, F-PAN: Menggerakkan Ekonomi Jakarta

Kompas.com - 13/04/2021, 19:06 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Guruh Tirta Lunggana mendukung kebijakan perpanjangan jam operasional restoran dan rumah makan di DKI Jakarta saat Ramadhan.

"Kebijakan Gubernur Anies sudah tepat karena dapat menggerakkan roda ekonomi di Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

Menurut dia, kebijakan tersebut bisa memberikan angin segar kepada para pengusaha restoran dan rumah makan yang selama ini mendapat pembatasan jam operasional karena pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Perpanjang Jam Operasional Restoran Selama Ramadhan

Menurut dia, kebijakan tersebut juga mengembalikan suasana Ramadhan sebelum pandemi yang identik dengan wisata kuliner.

"Sejak dulu Ramadhan di Jakarta itu identik dengan wisata kuliner masyarakat,  akan tetapi karena Pandemi Covid-19 kebiasaan itu hilang," kata dia.

Peluang pengusaha restoran dan rumah makan untuk mengumpulkan pundi-pundi keuntungan kini jauh lebih banyak karena jam operasional yang diperpanjang.

Baca juga: Aturan Lengkap Pelonggaran Jam Operasional Restoran Saat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta

Namun, Tirta yang juga Sekretaris Wilayah PAN DKI Jakarta ini mengingatkan pengelola harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah diatur sebelumnya.

"Ingat, protokol kesehatannya tetap diprioritaskan, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen juga ditaati, biar semua nyaman dan aman," kata dia.

Sebelumnya, Anies resmi meneken keputusan gubernur yang berisi perpanjangan jam operasional untuk restoran dan rumah makan selama bulan Ramadhan 2021.

Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021.

PBaca juga: Anies Larang Live Music di Restoran dan Kafe Selama Ramadhan

Dalam keputusan tersebut, Anies hanya mengubah lampiran halaman 2 nomor urut 5 terkait jam operasional restoran dan rumah makan yang sebelumnya dibatasi untuk makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.

Setelah diubah, restoran dan rumah makan bisa beroperasi sampai pukul 22.30 WIB.

"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis Anies.

Sedangkan untuk melayani layanan pesan antar, Anies mengizinkan setiap restoran untuk membuka operasional 24 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com