Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakorlantas: Petugas yang Loloskan Pemudik Akan Disanksi Dua Kali Lipat

Kompas.com - 13/04/2021, 19:45 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas Republik Indonesia Irjen Istiono menyatakan akan menindak tegas anggotanya yang dengan sengaja meloloskan warga yang ingin mudik pada periode Lebaran tahun 2021.

"Kalau (anggota) bandel, pasti ada sanksi, apalagi waktu operasi, saya pastikan sanksi dua kali lipat hukumannya," kata Istiono saat ditemui wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Trik Pemudik Lolos dari Larangan Mudik Lebaran 2021: Curi Start Pulang Kampung

"Hukumannya kalau (biasanya) dikurung 21 hari, itu akan ditambah 21 hari lagi. Saat operasi, anggota tidak ada yang melakukan pelanggaran, semua harus sesuai SOP," imbuhnya.

Untuk mencegah adanya warga yang mudik pada tahun ini, sebanyak 333 pos penyekatan juga telah dibangun polisi.

Istiono menyatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah jalan tikus yang sering digunakan pemudik.

"Sudah ada 333 titik, saya jamin tidak bisa lolos, jalan tikus yang lebih kecil daripada tikus akan kami adang," ungkap Istiono.

Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll

Bagi warga yang kedapatan melanggar, polisi akan meminta warga segera memutar balik kendaraannya.

Sementara itu, tindakan lebih tegas akan dilakukan kepada jasa travel gelap.

"Untuk travel gelap jangan main-main, kalau perlu saya tahan, saya keluarkan lagi setelah Lebaran," tegas Istiono.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Buat Titik Penyekatan hingga Kendaraan yang Boleh Melintas

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Adita Irawati, juru bicara Kemenhub, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 8 April 2021.

“Yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretapian, dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com