Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Tangsel: Banyak Perusahaan Diperkirakan Tak Bisa Bayar THR Penuh

Kompas.com - 14/04/2021, 13:15 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan di wilayah Tangerang Selatan diperkirakan tidak akan bisa membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 secara penuh akibat pandemi Covid-19.

Hal tersebut karena sebagian besar perusahan di wilayah Tangerang Selatan bergerak di bidang jasa.

Sehingga, banyak perusahaan tidak bisa beroperasi secara maksimal selama pandemi Covid-19.

"Iya mungkin tidak akan full, ada pengurangan. Kita juga harus maklum. Kasian juga kawan-kawan pengusaha," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perpajakan Kadin Tangerang Selatan Arsa Wardana kepada Kompas.com, Rabu (14/3/2021).

Baca juga: Suara Buruh: Tolak THR Dicicil, Minta Diskusi Terbuka jika Pengusaha Beralasan Rugi

Berdasarkan data sementara yang dicatatkan Kadin Tangerang Selatan, terdapat 80 persen perusahaan yang paling terdampak pandemi Covid-19 hingga mengalami kerugian.

Sementara itu, lanjut Arsa, hanya 20 persen perusahaan yang saat ini masih berjalan dengan baik dan diperkirakan mampu membayarkan THR untuk para pekerjanya.

"Tangerang Selatan ini kan perusahaan kita itu banyak bergerak di bidang jasa, yang mana hampir 80 persen terkena dampak Covid-19," kata Arsa.

"Di Taman Tekno sendiri, itu operasional dengan kondisi pasca-Covid-19 ini banyak yang tidak maksimal. Itu data kami sementara seperti itu," sambungnya.

Untuk itu, Kadin Tangerang Selatan mengimbau perusahaan yang masih berjalan dengan baik di tengah pandemi Covid-19 agar mengupayakan pembayaran THR secara maksimal.

Namun, Arsa tidak dapat mendesak agar pihak perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan secara langsung tanpa dicicil.

"Pasti ada THR dan kami minta kawan-kawan yang masih beroperasi dengan baik, wajib memberikan THR satu bulan gaji lah, minim-minimnya 2/3 lah, paling minim banget," pungkasnya.

Baca juga: Kadin DKI Imbau Perusahaan Dialog di Forum Bipartit jika Kesulitan Bayar THR

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil.

Ida menjelaskan, dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.

Kebijakan itu berbeda dengan tahun lalu. Tahun 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertimbangannnya saat itu adalah kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan pembayaran THR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com