JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas telah menyiapkan beberapa lokasi penyekatan guna mengantisipasi pelanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Adapun lokasi penyekatan yang talah disiapkan terdapat di beberapa jalan tol, arteri, terminal hingga jalur tikus.
Penyekatan pemudik Lebaran 2021 baru diberlakukan pada 6-17 Mei, setelah sosialisasi dilakukan dari awal hingga pertengahan Ramadhan.
Baru-baru ini Polisi telah mengumumkan titik-titik penyekatan jalan kecil yang biasa dilalui kendaraan pemudik.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Buat Titik Penyekatan hingga Kendaraan yang Boleh Melintas
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas yang berjaga di titik-titik itu akan melakukan pengecekan terhadap pengendara sepeda motor dan mobil yang ingin pulang kampung.
"Penyekatan bukan hanya pada mobil, juga pada pengendara roda dua. Banyak juga melakukan mudik menggunakan motor," kata Sambodo, Rabu (14/4/2021).
Berikut 18 titik penyekatan di antaranya 16 jalur tikus dan dua lainnya berada di jalan tol :
Baca juga: Polisi Tentukan 18 Lokasi Penyekatan Pemudik, Ini Titik-titiknya
Tangerang:
1. Lippo Karawaci
2. Batu Ceper
3. Jatiuwung
4. Ciledug
4. Kebon Nanas
Tangerang Selatan:
1. Puspitek
2. Bitung
Baca juga: Polri Ancam Penjarakan Travel Gelap yang Nekat Angkut Penumpang untuk Mudik
Depok:
1. Cibinong, Jati Jajar
2. Jalan Raya Bambu Kuning
Bekasi Kota:
1. Sumber Arta
2. Patung Garuda
3. Bantar Gebang