TANGERANG, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, mafia tanah yang berupaya mengakuisisi lahan seluas 45 hektare di kawasan Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang, menggunakan modus saling gugat di pengadilan.
Kedua mafia tanah itu berinisial DM (48) dan MCP (61). Mereka telah ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota.
"Jadi, antar DM dan MCP itu sudah saling atur. Yang ngatur itu yang punya pengacara, pengacara itu sekarang DPO (daftar pencarian orang)," papar Yusri melalui sambungan telepon, Jumat (16/4/2021) malam.
Baca juga: Hendak Akuisisi Lahan 45 Hektare di Kota Tangerang, 2 Mafia Tanah Ditangkap Polisi
Pengacara yang diburu polisi itu berinisial AM.
Menurut Yusri, AM menyuruh MCP mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk mengakusisi tanah di kawasan Alam Sutera tersebut.
Kemudian, DM dan MCP saling melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Strateginya, mereka berdamai dalam proses mediasi di persidangan dan menyepakati pihak yang menjadi pemilik lahan 45 hektare itu.
Baca juga: Dalam 30 Menit, Pencuri Gasak Motor Trail yang Digembok 3 Lapis di Pasar Rebo
Oleh karena itu, PN Tangerang kemudian mengeluarkan surat Penetapan Eksekusi Nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.Tng pada 28 Juli 2020.
Yusri berujar, surat-surat yang digunakan kedua tersangka untuk mengajukan gugatan perdata itu merupakan dokumen palsu.
"Surat-suratnya palsu semua. Tanah 45 hektare itu sebenarnya 10 hektare punya rakyat, 35 hektare sisanya punya PT TM," kata Yusri.
Yusri sebelumnya menjelaskan, kedua tersangka mengajukan gugatan perdata pada April 2020.
Satu bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai dan pengadilan menerbitkan surat penetapan eksekusi lahan.
Para tersangka langsung berencana untuk mengakuisisi tanah seluas 45 hektare itu.
Caranya, pada Juli 2020, kedua tersangka menyewa organisasi masyarakat untuk melawan perusahaan atau masyarakat setempat.
"Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Sempat terjadi bentrok pada saat itu," tutur Yusri, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Mengaku Polisi, Komplotan Perampok Gerebek Rumah Korban, Rampas Ponsel hingga Uang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.