Kegiatan itu, yang memicu kerumunan, dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
"Yang awalnya risiko zona oranye dipulihkan ke zona hijau tidak terdampak, namun malah sebaliknya, meningkat ke zona merah, sehingga Pemkab bogor harus perpanjang status PSBB," kata jaksa.
Camat Megamendung, Hendi Rismawan dalam persidangan hari ini menyebutkan, Rizieq Shihab yang bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, pada 13 November 2020.
Baca juga: Rizieq Shihab Aktif Cecar Saksi Jaksa, Kuasa Hukum: Ilmu Beliau Lebih Bagus dari Pengacara
"Dari rangkaian tadi bahwa pemilik ponpes ada Rizieq Shihab. Nah, siapa yang bertanggung jawab atas kerumunan tanggal 13?" tanya hakim kepada Hendi.
Hendi memberikan jawaban sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Dia menyebutkan, pemilik pondek pesantren yang harus bertanggung jawab.
"Jadi siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya hakim mempertegas.
"Habib Rizieq," jawab Hendi.
Baca juga: Debat Panas Rizieq Shihab dengan Bima Arya soal Siapa yang Bohong dan Tutupi Hasil PCR
Hakim juga bertanya kepada Hendi soal kehadiran Rizieq di Megamendung. Tiga hari sebelumnya, Rizieq baru tiba dari Arab Saudi.
Hendi menyatakan, dia tahu dari televisi bahwa Rizieq baru saja tiba dari Arab Saudi.
"Sebelum kegiatan, apakah saudara tahu Rizieq Shihab baru datang dari luar negeri?" tanya hakim.
"Tahu dari televisi," jawab Hendi. Rizieq Shihab hadir dalam acara peletaka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.