JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta meminta rumah Menteri Luar Negeri pertama RI Achmad Soebardjo dijadikan cagar budaya.
Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan, pihaknya mendukung upaya Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang sudah mendatangi rumah tersebut.
"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung rumah tersebut menjadi cagar budaya karena nilai bersejarah dari rumah tersebut," kata Jhonny melalui keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Sejarawan Minta Pemerintah Beli Rumah Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo untuk Dijadikan Museum
Oleh karenanya, Jhonny meminta Dinas Kebudayaan DKI Jakarta bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) segera memproses rumah bersejarah tersebut menjadi obyek diduga cagar budaya (ODCB) untuk selanjutnya menjadi cagar budaya sesuai Undang-Undang (UU) Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2020.
Jhonny menilai, ketika rumah tersebut sudah menjadi cagar budaya, maka pengelolaannya bisa diserahkan ke Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, hal ini juga bisa memberikan pendidikan sejarah bagi generasi muda.
"Dan beliau Achmad Soebardjo merupakan perumus Naskah Proklamasi dan Pahlawan Nasional dari DKI Jakarta. Ini bisa menjadi pendidikan sejarah bagi generasi muda," tutur Jhonny.
Baca juga: TACB Kaji Rumah Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo Jadi Cagar Budaya
Sesuai sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh ahli waris Achmad Soebardjo, rumah yang berada di Jalan Cikini Raya Nomor 80 Jakarta Pusat itu memiliki luas tanah 2.951 meter persegi dan luas bangunan 1.796 meter persegi.
Jhonny yang juga merupakan anggota Komisi E ini pun memastikan agar proses administratif dapat berjalan dengan baik, lantaran harus mengakomodasi keinginan dan harapan ahli waris terkait proses ini.
"Kami memahami perasaan ahli waris, menyelamatkan aset rumah bersejarah tersebut cara kita menghargai sejarah bangsa ini," kata dia.
Kabar mengenai penjualan rumah itu viral setelah diiklankan melalui akun Instagram @kristohouse.
Dalam iklan disebutkan, properti yang dijual terdiri dari tanah seluas 2.916 meter persegi dan bangunan dengan luas 1.676 meter persegi dengan harga Rp 200 miliar.
Baca juga: TCAB: Rumah Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo Masuk Daftar Pengkajian Jadi Cagar Budaya
Namun, ahli waris menegaskan informasi yang diunggah di akun tersebut kurang akurat.
"Sebenarnya yang diiklankan enggak terlalu akurat. Dilihat dari tanahnya berbeda. Di situ dikatakan 2.916, sedangkan kami pegang data lebih gede," kata Syahbudi, salah satu cucu Achmad Soebardjo.
Syahbudi menegaskan, rumah peninggalan kakeknya itu memiliki luas tanah 2.951 meter persegi dan luas bangunan 1.796 meter persegi.
Data itu berdasarkan angka yang ada di SHM. Selain itu, harga jual yang diunggah di akun Instagram tersebut senilai Rp 200 miliar juga tidak akurat.
"Harga juga kurang akurat. Kalau kami lihat harga pasar kan lebih tinggi," kata Syahbudi.
Syahbudi menegaskan, saat ini pasaran harga rumah di kawasan Menteng sudah mencapai Rp 100 juta-Rp 150 juta per meter persegi.
Artinya, jika mengikuti harga pasaran itu, maka harga jual rumah peninggalan kakeknya itu bisa mencapai Rp 300 miliar-Rp 400 miliar.
Baca juga: Rumah Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo Dijual Rp 400 M, Sudah Ada yang Menawar
Syahbudi menyadari rumah tersebut memang memiliki nilai historis karena pernah digunakan kakeknya sebagai kantor Kemenlu di era awal kemerdekaan.
Saat itu, Ahmad Soebardjo menggunakan rumah pribadinya tersebut sebagai kantor karena belum ada gedung yang disiapkan oleh negara.
Namun, setelah ada kantor yang disiapkan oleh negara, rumah di Jalan Cikini Raya Nomor 80-82 itu kembali menjadi rumah pribadi.
Karena itu, Syahbudi menegaskan keluarga sebagai ahli waris berhak menjual rumah tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah membenarkan bahwa lokasi rumah lama yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Achmad Soebardjo.
Kementerian Luar Negeri yang saat itu disebut Departemen Luar Negeri, kata Faizasyah, pernah berkantor di lokasi tersebut sekitar dua bulan pada Agustus-Oktober 1945.
"Memang Kemenlu pernah berkantor di sana, di rumah milik almarhum AS (Achmad Soebardjo), Menlu pertama RI," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
"Bisa saya konfirmasi gedung itu bukan milik Kemenlu," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.