Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penyelundup 200 Kilogram Sabu di Kota Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 21/04/2021, 19:18 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dijatuhi mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (21/4/2021).

Dua terdakwa tersebut berinisial Fachrurozi dan Muzakir.

Mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Prabu Siliwangi, Cibodas, Kota Tangerang, pada 28 Juli 2020.

Keduanya ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu seberat 200 kilogram.

Baca juga: Saat 200 Kg Sabu-sabu Disamarkan Dalam Karung Jagung di Gudang Beras

Pantauan Kompas.com, Fachrurozi dan Muzakir mengikuti agenda sidang tuntutan tersebut secara virtual dari penjara BNN, Jakarta.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya menuntut hukuman mati karena tindak penyelundupan narkoba yang dilakukan Fachrurozi dan Muzakir telah direncanakan sebelumnya.

"Menurut kami, mereka merupakan sindikat yang sudah direncanakan," kata Dapot ketika ditemui di Kejari Kota Tangerang, Rabu.

"Sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," sambung dia.

Dapot menyatakan, peredaran narkoba di Indonesia dapat merusak generasi bangsa dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca juga: Kamuflase Jaringan Narkoba, Ratusan Kilogram Sabu Disimpan di Gudang Beras di Tangerang

Hal tersebut, kata Dapot, juga menjadi salah satu faktor pihaknya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Fachrurozi dan Muzakir.

Kata Dapot, bila nantinya majelis hakim PN Tangerang memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Kejari, maka pihaknya akan mengajukan banding.

"Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa, kami ajukan banding," ungkap Dapot.

Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan mengungkapkan, pihaknya memberi waktu satu minggu kepada dua terdakwa untuk melakukan pembelaan.

"Atas tuntutan itu, saudara terdakwa boleh melakukan pembelaan atau pledoi. Kami kasih waktu seminggu atau pada 28 April 2021," kata Nelson saat sidang berlangsung, Rabu.

Penggerebekan pada 2020

Sebagai informasi, pada 28 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, warga RT 005 RW 013 Jalan Prabu Siliwangi digegerkan dengan penggerebekan terhadap truk besar bermuatan biji jagung di depan sebuah gudang beras.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com