JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta membolehkan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 membayar tunjangan hari raya (THR) sehari sebelum Lebaran.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam Surat Edaran Nomor 12/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 menyebutkan, ada syarat yang harus dipenuhi jika akan membayar THR sehari sebelum Lebaran.
Baca juga: Pemprov DKI: Pengusaha Wajib Berikan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Syaratnya, perusahaan harus melakukan dialog dengan buruh atau pekerja untuk mencapai kesepakatan secara tertulis.
"Agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan untuk mencapai kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pemberian THR keagamaan tahun 2021 dengan ketentuan paling lambat satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan," kata Andri dalam SE yang diteken 14 April 2021.
Hasil kesepakatan tersebut nantinya harus dilaporkan ke Disnakertrans DKI Jakarta, bisa langsung ke kantor Disnakertrans DKI di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 52 Jakarta Pusat atau melalui email thr@jakarta.go.id.
Pelaporan pembayaran THR juga harus disampaikan oleh perusahaan yang membayar THR tepat waktu.
Baca juga: Penerima BST di Kota Tangerang Hanya 20.000 Orang, Pemkot Protes ke Kemensos
"Melaporkan langkah-langkah pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2021 paling lambat tanggal 6 Mei 2021," ucap Andri.
Andri menekankan, perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 dilarang menggugurkan kewajiban membayar THR dengan cara tidak menunda pemberian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang berlaku saat ini, setiap perusahaan wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Agar perusahaan memberikan THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.