Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha di Jakarta yang Terdampak Covid-19 Boleh Bayar THR Sehari Sebelum Lebaran, Ini Syaratnya

Kompas.com - 22/04/2021, 06:10 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta membolehkan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 membayar tunjangan hari raya (THR) sehari sebelum Lebaran.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam Surat Edaran Nomor 12/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 menyebutkan, ada syarat yang harus dipenuhi jika akan membayar THR sehari sebelum Lebaran.

Baca juga: Pemprov DKI: Pengusaha Wajib Berikan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Syaratnya, perusahaan harus melakukan dialog dengan buruh atau pekerja untuk mencapai kesepakatan secara tertulis.

"Agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan untuk mencapai kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pemberian THR keagamaan tahun 2021 dengan ketentuan paling lambat satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan," kata Andri dalam SE yang diteken 14 April 2021.

Hasil kesepakatan tersebut nantinya harus dilaporkan ke Disnakertrans DKI Jakarta, bisa langsung ke kantor Disnakertrans DKI di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 52 Jakarta Pusat atau melalui email thr@jakarta.go.id.

Pelaporan pembayaran THR juga harus disampaikan oleh perusahaan yang membayar THR tepat waktu.

Baca juga: Penerima BST di Kota Tangerang Hanya 20.000 Orang, Pemkot Protes ke Kemensos

"Melaporkan langkah-langkah pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2021 paling lambat tanggal 6 Mei 2021," ucap Andri.

Andri menekankan, perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 dilarang menggugurkan kewajiban membayar THR dengan cara tidak menunda pemberian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang berlaku saat ini, setiap perusahaan wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"Agar perusahaan memberikan THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com