Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Belum Diperketat Sesuai Aturan Addendum Satgas Covid-19

Kompas.com - 23/04/2021, 11:32 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat bagi calon penumpang naik kereta jarak jauh belum diperketat sampai Jumat (23/4/2021) hari ini. Calon penumpang masih bisa menggunakan surat hasil swab test/antigen Covid-19 yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

PT Kereta Api Indonesia menyatakan, belum memberlakukan aturan pengetatan yang terdapat dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Kendati seharusnya aturan pengetatan itu sudah diterapkan sejak Kamis kemarin, tetapi nyatanya hal itu belum bisa diimplementasikan di stasiun. Sebab, PT KAI masih menunggu aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Addendum SE Satgas Covid-19, Perjalanan Orang Diperketat H-14 dan H+7 Larangan Mudik Lebaran

"KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi Kereta Api," kata VP Public Relation PT KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Jumat pagi.

"SE Kemenhub-nya belum ada (sampai saat ini)," sambung dia.

Oleh karmna itu, KAI saat ini masih mengacu kepada aturan lama, yakni SE Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021.

Aturan tersebut menyatakan bahwa penumpang harus mengantongi bukti swab test PCR atau antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Atau penumpang juga bisa melakukan tes Genose Covid-19 di stasiun pada hari keberangkatan.

Baca juga: Masih Aturan Lama, Surat Swab atau PCR untuk Naik Kereta Berlaku 3x24 Jam

"Saat ini KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 27 Tahun 2021. Jika sudah ada (SE terbaru) akan segera kami sampaikan penetapannya," kata Joni.

Dalam Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, aturan perjalanan dengan berbagai moda transportasi diperketat. Untuk kereta api, calon penumpang harus mengantongi bukti swab test PCR atau antigen dengan hasil negatif Covid-19 dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga: Jadi Syarat Naik Kereta, Apa Beda GeNose, Rapid Test, dan Swab?

Pengetatan syarat perjalanan ini dilakukan karena banyak masyarakat yang tetap hendak mudik meskipun sudah dilarang pada 6-17 Mei 2021.

Pengetatan syarat perjalanan ini berlaku 22 April-5 Mei (sebelum pelarangan mudik) dan 18-24 Mei (pascapelarangan mudik).

Baca juga: Fraksi PPP Pertanyakan Adanya Larangan Mudik tetapi WN India Diperbolehkan Masuk Indonesia

Addendum itu ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada Rabu, 21 April.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com