JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta dipastikan akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
"SIKM kami berlakukan tanggal 6-17 (Mei 2021)," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Meski diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, dia tetap meminta agar warga tidak melakukan mudik lebaran sebelum tanggal tersebut.
Baca juga: Jakarta Tak Berlakukan SIKM pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021
Karena saat ini, kata Riza, pengendalian Covid-19 di Jakarta sudah membaik. Dia khawatir lonjakan kasus kembali terjadi apabila masyarakat tetap nekat untuk melakukan mudik lebaran.
"Kita sudah mendapatkan hasil yang membaik daripada Covid-19, semakin baik, penyebaran menurun, angka kesembuhan meningkat jumlah kematian menurun, jangan sampai karena mudik nanti terjadi sebaliknya," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan meski SIKM dipastikan diterapkan pada periode larangan mudik, namun hingga saat ini Pemprov DKI masih menunggu payung hukum dari Kementerian Perhubungan.
Saat ini masih belum ada petunjuk teknis terkait dengan pembuatan SIKM yang dikeluarkan secara nasional dari Kemennterian Perhubungan.
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Tidak Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Pulo Gebang
"Kami masih menunggu petunjuk teknis di Kementerian Perhubungan, setelah itu ada, tentu akan kami tindaklanjuti," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Kamis (22/4/2021).
Secara umum sesuai dengan Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, terdapat empat kriteria untuk mengurus SIKM, yaitu:
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.