Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mudik Terbaru untuk Penumpang Kereta Jarak Jauh dari Jakarta

Kompas.com - 24/04/2021, 12:46 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021, Kamis (22/4/2021).

Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 14-15 Mei 2021.

Baca juga: Percaya Diri dengan Antibodi Tinggi...

Sebagaimana tertuang dalam addendum tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei sebagai periode pengetatan mudik.

Perjalanan yang diatur mencakup darat, laut, dan udara, termasuk yang menggunakan kereta api jarak jauh.

Selama periode itu, masyarakat diperbolehkan untuk meninggalkan DKI Jakarta dengan segala jenis transportasi yang ingin digunakan.

Berikut sejumlah aturan baru perjalanan untuk calon penumpang kereta api jarak jauh yang berangkat dari stasiun besar di DKI Jakarta.

Baca juga: Video Viral Aksi Begal Pemuda di Lebak Bulus, Modusnya Berpura-pura Tanya Alamat

Wajib bawa hasil negatif tes Covid-19

Dalam addendum tersebut dipaparkan bahwa calon penumpang kereta api jarak jauh wajib memperlihatkan surat hasil tes negatif PCR atau rapid test antigen dengan sampel diambil H-1 sebelum keberangkatan.

Aturan itu lebih ketat dari sebelumnya di mana sampel bisa diambil 3X24 jam.

Pengetatan tersebut dikonfirmasi oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di akun Twitter resmi, @KAI121, Sabtu (24/4/2021).

"Merujuk Adendum SE No. 13/2021 Satgas Penanganan COVID-19, masa berlaku seluruh hasil skrining (RT-PCR, Rapid Antigen & GeNose C19) bagi penumpang KA antarkota maksimal sampelnya diambil 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," begitu bunyi pernyataan PT KAI.

Dari pernyataan PT KAI tersebut, diketahui bahwa calon penumpang bisa memakai opsi tes dengan GeNose C19 pada H-1 menjelang keberangkatan.

Hal itu berbeda dengan aturan yang tertulis di addendum di mana hasil negatif tes GeNose dapat diperoleh di tanggal yang sama dengan jadwal keberangkatan.

Pengecualian bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun di mana mereka tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Lokasi dan Biaya Tes Genose C19 di Jakarta sebagai Syarat Perjalanan Selama Larangan Mudik

Pengisian e-HAC

Calon penumpang kereta api jarak jauh tidak diwajibkan mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan.

Untuk diketahui, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Syarat pengisian e-HAC itu mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Apabila ingin mengisi e-HAC, calon penumpang kereta dapat melakukannya melalui aplikasi atau situs resmi e-HAC.

Makan di kereta

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengungkapkan, para penumpang kereta api antarkota diperbolehkan bersantap sahur dan berbuka dalam perjalanan KA jarak jauh selama periode pengetatan pra-Lebaran.

Akan tetapi, untuk pengguna KA dengan perjalanan kurang dari 2 jam, makan dan minum hanya diizinkan saat waktu berbuka puasa tiba hingga satu jam setelahnya.

Para penumpang nantinya bisa membeli makanan dan minuman di atas KA jarak jauh.

Layanan tersebut bisa didapatkan di Kereta Makan ataupun melalui petugas pramugari.

Baca juga: Gerebek Penginapan Bermodus Kafe di Alam Sutera, Satpol PP Jaring 5 Pasangan di Luar Nikah

Pembatasan di periode mudik

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Joni menjelaskan, pihaknya hanya membuka penjualan tiket kereta untuk tanggal keberangkatan sampai 5 Mei 2021.

Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap aturan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ujar Joni, Selasa (20/4/2021).

Dalam periode larangan mudik tersebut, masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan lokal.

Sehingga, warga Jabodetabek dapat menggunakan transportasi umum di wilayah aglomerasi, termasuk berkendara dengan kereta Commuter Line.

(Reporter: Muhammad Choirul Anwar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com