Ibu angkat pelaku yang baru pulang dari rumah sakit meminta tetangganya, Joko, untuk memotong pohon di belakang rumah.
Pada saat menebang pohon, Joko mencium bau bangkai yang menyengat. Saat berusaha mencari sumber bau, Joko melihat sepasang kaki yang tertutup seng.
Ia pun langsung berteriak dan memberitahu pemilik rumah serta warga sekitar bahwa ada sesosok mayat di belakang rumah tersebut.
Pemilik rumah mengaku baru pulang dari rumah sakit Senin (19/4/2021). Sementara itu, polisi memperkirakan perempuan itu sudah tewas sejak sepekan sebelumnya.
Pelaku dijerat Pasal 388 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Penulis: Ihsanuddin | Editor: Sandro Gatra, Nursita Sari, Irfan Maullana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.