Ibu angkat pelaku yang baru pulang dari rumah sakit meminta tetangganya, Joko, untuk memotong pohon di belakang rumah.
Pada saat menebang pohon, Joko mencium bau bangkai yang menyengat. Saat berusaha mencari sumber bau, Joko melihat sepasang kaki yang tertutup seng.
Ia pun langsung berteriak dan memberitahu pemilik rumah serta warga sekitar bahwa ada sesosok mayat di belakang rumah tersebut.
Pemilik rumah mengaku baru pulang dari rumah sakit Senin (19/4/2021). Sementara itu, polisi memperkirakan perempuan itu sudah tewas sejak sepekan sebelumnya.
Pelaku dijerat Pasal 388 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Penulis: Ihsanuddin | Editor: Sandro Gatra, Nursita Sari, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.