JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, mempertanyakan pengawasan penerapan batasan bekerja di kantor dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setelah terjadi lonjakan klaster perkantoran kasus Covid-19 sepekan terakhir.
Dia menilai, pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sangat lemah sehingga lonjakan klaster perkantoran terjadi.
"Kan jelas aturan PPKM mikro, 50 persen di rumah kemudian 50 persen di kantor, tapi fakta di lapangan, transportasi umum sudah mulai penuh, jalan sudah macet, berarti pengawasan pemprov lemah," ujar Lukmanul Hakim dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Perkantoran Meningkat dan Permintaan Satgas untuk Atur Kapasitas WFO
Dia mengatakan, aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta sudah menegaskan aturan WFH masih tetap berlaku. Namun jumlah orang yang masuk ke kantor jauh lebih besar dan pertemuan secara tatap muka sudah mulai banyak digelar.
Untuk itu dia meminta Pemprov DKI Jakarta memperkuat pengawasan terkait penerapan WFH 50 persen di perkantoran yang ada di Jakarta. Ia meminta Pemprov DKI turun tangan mendisiplinkan perkantoran.
Menurut dia, protokol kesehatan perlu dilakukan meski telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Pengawasan dari Satpol PP kemudian Disnaker serta Dinas Kominfo harus aktif melihat daerah mana yang perkantoran padat, seperti apa pengawasannya," kata dia.
Menurut Ketua DPD PAN Jakarta Barat itu, Pemprov DKI tidak bisa mengandalkan Satpol PP melakukan sidak setiap hari.
Karena perbandingan jumlah anggota Satpol PP tidak sebanding dengan banyaknya perkantoran di DKI Jakarta. Dia meminta keterlibatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya untuk ikut mengawasi.
"Harusnya Kominfo ikut dalam pengawasan secara sistem, kan ada Jakarta Smart City sistem yang canggih untuk penegakan aturan saat Covid-19, kan ada sistem melacak pelanggaran aturan Covid-19, bisa mengawasi perkantoran menerapkan aturan 50 persen atau tidak," kata Lukman.
Klaster perkantoran Covid-19 mengalami peningkatan dalam seminggu terakhir. Pemprov DKI mencatat pada 5-11 April 2021 terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran. Sedangkan pada 12-18 April 2021, jumlah positif Covid-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.
Disnakertrans Jakarta telah menyatakan kekurangan tenaga untuk mengawasi penerapan kebijakan 50 persen kerja dari kantor dan 50 persen kerja dari rumah di kantor-kantor di Jakarta.
Baca juga: Disnakertrans DKI Kewalahan Awasi Penerapan Batasan WFH 50 Persen di Perkantoran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.