Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnakertrans DKI Kewalahan Awasi Penerapan Batasan WFH 50 Persen di Perkantoran

Kompas.com - 26/04/2021, 16:16 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku kewalahan mengawasi penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen dan kerja dari kantor atau work from office (WFO) 50 persen di kantor-kantor di Jakarta.

Pasalnya, hanya ada 59 pengawas yang dimiliki Disnakertrans DKI Jakarta untuk memantau hal itu.

"Jumlah pengawas yang ada di kita hanya 59 orang," kata Andri, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Klaster Perkantoran di Jakarta Meningkat karena Euforia Vaksinasi Covid-19

Jumlah tersebut, kata dia, merupakan jumlah maksimal yang saat ini bisa diturunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan.

Dari 500 pengawas yang ada di Disnakertrans DKI Jakarta, kata Andri, pembagian kerja harus dibagi tiga. Pengawas ada yang WFO, WFH, dan turun ke lapangan.

Belum lagi beban kasus sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara buruh/karyawan dengan perusahaan swasta yang banyak diterima di masa pandemi Covid-19.

"Memang ini alasan klasik, tapi faktanya seperti itu," kata Andri.

Petugas juga ada mengurus masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran Idul Fitri 2021 yang harus terus disosialisasikan Disnakertrans DKI Jakarta.

"Jadi memang konsentrasi kami  bagi dua, sebagian kami lakukan pengawasan lapangan, sebagian lagi kami menindaklanjuti pengaduan para pekerja," ucap dia.

Disnakertrans DKI, kata Andri, menyiasati pengawasan dengan berkoordinasi dengan aparat Satpol PP dan TNI-Polri agar bisa maksimal mengawasi WFH 50 persen dan protokol kesehatan di perkantoran.

"Termasuk juga dengan pihak-pihak yang lain dari Parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif), termasuk dengan Dinkes (dinas kesehatan) untuk melakukan pengetatan kembali dengan PPKM," kata dia.

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 20 April-3 Mei disebut perkantoran hanya boleh menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen.

Baca juga: Klaster Perkantoran di Jakarta Meningkat, Epidemiolog Sarankan WFH Kembali Diterapkan

Kebijakan WFH dan WFO 50 persen itu berlaku di perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD hingga kantor pemerintahan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @dkijakarta menyebutkan, penularan Covid-19 meningkat di perkantoran yang karyawan atau pegawainya sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Sebagian besar kasus konfirmasi Covid-19 di perkantoran terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi Covid-19," tulis Pemprov DKI, Minggu.

Klaster perkantoran disebut mengalami peningkatan dalam seminggu terakhir. Pemprov DKI mencatat pada 5-11 April 2021 terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran.

Sedangkan pada 12-18 April 2021, jumlah positif Covid-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com